Minggu, 28 April 2013

negeri kita dahulu, sekarang dan kelak


detik - detik proklamasi sudah sangat lama terucap
sebagai tanda bahwa Indonesia telah merdeka
tetapi merdeka dalam arti apakah negeri kita ini
negeri kita yang sekarang ini sangat berbeda dengan yang dahulu
dimana pahlawan kita merebut kemerdekaan ini dengan perjuangan

coba kita lihat negeri kita yang sekarang
kemiskinan masih saja terjadi, korupsi merajalela, kurang bersatunya negeri ini
kita seharusnya mengisi dan melanjutkan kemerdekaan ini dengan hal positif
jangan saling ingin berkuasa dalam segala hal
tanpa melihat dasar mana yang benar atau yang salah

mau di kemanakah kan negeri kita tercinta ini
semoga tuhan tidak membenci orang - orang yang sudah mengotori negeri ini
semoga tuhan selalu memberikan pencerahan kepada mereka yang membangun negeri ini
semoga tuhan memberikan hidayah kepada warga negara kita
semoga tuhan memberikan berkah dan ridha-Nya ke negeri kita ini.

Sabtu, 27 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)



Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak kekayaan intelektual (Haki) adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Prinsip – prinsip Haki :
1.    Prinsip ekonomi
2.    Prinsip keadilan
3.    Prinsip kebudayaan
4.    Prinsip sosial
Klasifikasi Haki, berdasrkan WIPO Haki dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri, meliputi :
1.    Paten
2.    Merek
3.    Varietas tanaman
4.    Rahasia dagang
5.    Desain industri
6.    Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar hukum Haki, UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
·         Uu nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1982 nomor 15)
·         Uu nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas uu nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1987 nomor 42)
·         Uu nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas uu nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 7 tahun 1987 (Lembaran Negara RI tahun 1997 nomor 29)
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan – batasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya ( Pasal 1 Ayat 1).
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Ayat 1).
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1).
Menurut Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh rahasia dagang.

Minggu, 21 April 2013

Hukum Dagang


Hukum Dagang (KUHD)

Profesor. Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”. Dan perkataan dagang bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Perseroan Terbatas (PT),

KUHD tidak memberikan definisi tentang Perseroan Terbatas dan KUHD hanyalah mengatur bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal dalam KUHD yang khusus mengatur PT. , yaitu pasal 36 sampai dengan pasal 56.

Koperasi

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota

Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham - saham.

Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1.          Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam
anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.

2.          Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
3.          Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.


Sabtu, 20 April 2013

Hukum Perjanjian


Hukum Perjanjian
Macam – macam perjanjian
1.       Perjanjian dengan cuma – cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan cuma-cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri (pasal 1314 ayat 2 KUHP)
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntugan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

2.        Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik adalah suatu perjanjian yang memberikan kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak

3.   Perjanjian konsensuil, formal dan riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formal ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu :
1.      Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.      Suatu hal tertentu.
4.      Suatu sebab yang halal.

Dalam syarat – syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa, apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void). Dalam hal demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang – orang yang bermaksud membuat perjanjian itu.
Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal – hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik.

Minggu, 07 April 2013

Hukum Perikatan



HUKUM PERIKATAN


Hukum perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

Dasar hukum perikatan ada empat, yaitu :

1. Hubungan hukum 

2. Kekayaan 

3. Pihak-pihak

4. Prestasi

Azas – azas dalam Hukum Perikatan :

1. Perjanjian

2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam undang- undang semata- mata.
    Undang- undang karena perbuatan manusia yang halal melawan hukum

3. Jurisprudensi

4. Hukum tertulis dan tidak tertulis

5. Ilmu pengetahuan hukum

Ingkar Janji (Wanprestasi)

Wujud dari tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam, yaitu :

- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan

- Debitur terlambat memenuhi perikatan

- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan

Akibat yang sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah kreditur dapat meminta ganti rugi atas biaya rugi dan bunga yang dideritanya.
Adanya kewajiban ganti rugi bagi debitur, maka undang- undang menentukan bahwa
debitur harus terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai.

Hukum Perdata



Hukum Perdata


Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (yang berasal dari negara Belanda). Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi “Corpus Juris Civilis” , yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu - individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia.


Hukum perdata dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu :

1.      Hukum Perorangan, adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum.

2.      Hukum Keluarga, merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan yang abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat – akibatnya.

3.      Hukum Harta Kekayaan, merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hak – hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang.

4.      Hukum Waris, merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia kelak.




Sabtu, 06 April 2013

Harapan Dan Kenyataan


Harapan adalah sesuatu yang kita inginkan atau sesuatu apa yang ada didalam pikiran kita (yang kita pikirkan), berharap akan menjadi kenyataan atau sesuai dengan apa yang kita harapkan. Sedangkan, Kenyataan adalah suatu kejadian yang memang benar – benar sudah terjadi didalam kehidupan kita.

anyak orang yang memiliki harapan yang kecil atau harapan yang sangat besar sekali pun, tetapi belum tentu itu semua bisa terjadi atau menjadi kenyataan. Namun, banyak dari kita yang sangat berharap kalau apa yang kita pikirkan itu bisa sesuai dengan kenyataan.

Hal tersebut sangat wajar, itu semua karena setiap manusia ingin segala sesuatu yang akan terjadi didalam hidupnya berjalan dengan baik, lancar dan berjalan sesuai dengan apa yang diinginkannya atau direncanakannya. Namun, hal tersebut tidak mungkin akan pernah terjadi didalam kehidupan siapa pun.

Karena didalam kehidupan setiap manusia pasti akan mengalami hal – hal yang sulit (rintangan), sesuatu yang membuat menjadi lama (hambatan) dan sesuatu yang akan dilawannya (tantangan). Setiap semua orang yang hidup pasti akan merasakan semuanya itu. Baik semua itu sudah pernah dirasakannya atau akan dirasakannya.

Tetapi, hal – hal tersebutlah (rintangan, hambatan dan tantangan) yang akan membuat seseorang menjadi lebih baik lagi, dan merasakanakan arti kehidupan yang sesungguhnya. Semua itu memang sudah ditentukan oleh Sang Kuasa yang telah menciptakan kita semua.

Apa yang saya tuliskan ini, hanya berdasarkan apa yang saya ketahui ,saya lihat, saya dengar dan saya simpulkan sendiri. Ini semua hanya menurut saya pribadi saja, kalau menurut anda bagaimana ???

Demokrasi Menurut Saya


Demokrasi di negara Indonesia ini, menurut saya masih kurang sempurma, baik itu dari yang berorasi ataupun orang yang dituntut oleh masyarakat. Seharusnya masyarakat yang berorasi pun harus mengikuti semua peraturan - peraturan dan tata cara yang telah ada. Tidak semestinya mereka bertindak atau bersikap sesuai dengan apa kemauannya mereka saja.

Dengan mereka berunjuk rasa dijalan umum, tidak sedikit dari masyarakat yang lainnya yang merasa terganggu atau bahkan sangat terganggu sekali. Bagi mereka para orang yang dituntut atau petinggi - petinggi negeri ini, lebih baik jika mereka menerima, menampung, menemui dan menanggapi apa yang diaspirasikan oleh masyarakat.

Coba kita bayangkan, jika semua golongan atau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya diterima dan ditanggapi dengan baik oleh orang - orang yang dituntut atau para petinggi - petinggi negeri ini untuk bertanggung jawab dan bisa duduk bersama dengan kepala dingin untuk mencari bagaimana solusi yang lebih baik untuk kedua belah pihak dan juga untuk kemajuan bangsa kita tercinta ini.

Bukan tidak mungkin jika hal - hal tersebut dilakukan dengan baik, negara Indonesia kita tercinta ini menjadi negara yang lebih damai, aman dan sejahtera dari yang sekarang ini. Tidak sedikit aspirasi dari masyarakat atau golongan - golongan tertentu yang kurang diterima dan ditanggapi dengan baik oleh mereka, sehingga hal - hal tersebutlah yang mungkin saja membuat para masyarakat yang berorasi untuk bertindak nekat dan tidak menutup kemungkinan juga untuk membuat mereka semua bertindak anarki.

Bagi mereka orang - orang yang diberikan amanat oleh masyarakat umum, seharusnya mereka bisa jauh lebih mendengarkan suara rakyat - rakyatnya, dan seharusnya pagi mereka para petinggi - petinggi dapat memberikan contoh yang baik untuk bisa diteladani oleh para masyarakat. Bagaimana masyarakatnya menjadi lebih baik jika pemimpinnya saja tidak bisa menunjukan sikap yang baik yang bisa untuk menjadi teladan masyarakat.

Seharusnya juga para petinggi - petinggi dan pemimpin di negeri ini harus lebih sering lagi turun ke lapangan untuk melihat apa yang memang sebenarnya terjadi di lingkungan masyarakat. Jangan hanya duduk - duduk dan menunggu dan menerima laporan dari para bawahannya saja, yang mungkin saja hasilnya itu juga hanya laporan dari orang - orang yang dibawahnya tanpa melihat keadaan  yang sebenarnya.

Pesan dari tulisan saya ini adalah marilah kita semua warga negara Indonesia yang baik untuk menjalankan hak dan kewajibanya yang memang sesuai dengan wewenangnya, janganlah kita saling menyalahkan satu sama lainnya, karena sesungguhnya kita pun juga belum tentu benar dengan segala sesuatu yang telah kita perbuat. Mari kita instropeksi diri bersama - sama.

Segi Pandang Wawasan Nusantara


Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak masyarakat semua yang senantiasa lebih mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. (http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara)

Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya, juga untuk mengajarkan akan pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya secara menyeluruh yang mencakup dalam segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Namun, jika kita lihat pada kenyataannya, yang terjadi didalam bangsa Indonesia kita tercinta ini adalah masih ada saja bahkan mungkin saja banyak, adanya oknum - oknum kelompok yang bersikap penguasa. Dia beranggapan bahwa kelompok merekalah yang paling kuat. padahal, jika kita lihat kembali ke atas, bukankah ini tidak sesuai dengan “persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan” .

Kita lihat juga para pemuda - pemuda kita masih banyak dari mereka semua, atau mungkin saja kita yang belum pernah atau bahkan tidak mau mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia ini. Kita sebagai pemuda hanya tinggal meneruskan dan melanjutkan saja kemerdekaan yang sudah pernah direbut oleh para pahlawan - pahlawan nasional kita yang terdahulu dari tangan para penjajah - penjajah.

Didalam aspek politik negara kita ini saja masih ada oknum - oknum yang belum sesuai, sepaham dan sejalan dengan para petinggi - petingginya. Bukankah seharusnya politik itu lebih bisa menuntun bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang harusnya jauh lebih berkembang daripada bangsa - bangsa yang lainnya. Karena memang pada keadaannya bangsa Indonesia ini jauh sangat tertinggal dari bangsa - bangsa lainnya, baik itu dari segi teknologi, nilai tukar mata uang, kesejahteraan rakyatnya dan lain sebagainya.

Dilihat dari segi kehidupan ekonominya wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah yang cukup besar. Tetapi mengapa masih ada saja masyarakatnya yang belum bisa merasakan kenikmatan itu semua.?

Pengembangan budaya - budaya di Indonesia ini semestinya harus lebih dikembangkan lagi. Bukankah negara Indonesia kita ini memilki budaya yang sangat banyak sekali (kaya akan budayanya). Untuk melestarikan kekayaan Indonesia ini, budaya - budaya yang ada di negara kita ini dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang dapat memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah bagi bangsa Indonesia.