Senin, 14 Januari 2013

tugas ekonomi koperasi terakhir


Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012

Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012

untuk lebih jelasnya lihat DISINI

http://kopsimpanpinjam.blogspot.com/2012/11/undang-undang-perkoperasian-nomor-17.html

tugas ekonomi koperasi terakhir


Landasan-landasan Koperasi

Standar
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

http://trirustiana.wordpress.com/2011/10/14/landasan-landasan-koperasi/

tugas ekonomi koperasi terakhir


LAMBANG DAN ARTI KOPERASI INDONESIA (BARU)


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.

"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.

Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.

Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.

Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.

Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.

Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia


BENTUK :Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
     perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna    
     bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,   
     inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
     keunggulan dan teknologi;

2.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
     melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o     Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o     Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o     Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o     Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3.    Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4.    Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5.    Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

6.    Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o     Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o     Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

o     Tata Warna :
1.    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.    Perbandingan skala 1 : 20.

sumber : Kementerian UKM

http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/10/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil.html

Rabu, 05 Desember 2012

sertifikat 2

sertifikat

Tulisan Ketiga



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Badan Usaha

·        Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
·        Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya.
·        Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaannya; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa.
·        Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership sistem).

Tujuan & Nilai

Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
  • Mendefinisikan organisasi.
  • Mengkoordinasi keputusan.
  • Menyediakan norma.
  • Sasaran yang lebih nyata.

Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
Koperasi
  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented.
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992).
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
  • Maximization of sales (William Banmoldb).
  • Maximization of management utility (Oliver Williamson).
  • Satisfying Behaviour (Herbert Simon).

Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
  • Konsep laba dalam koperasi adalah SHU.
  • Innovation theory of profit.
  • Managerial Efficiency Theory of profit.

Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
  • Status dan motif anggota koperasi.
  • Bidang usaha (bisnis).
  • Permodalan Koperasi.
  • Manajemen Koperasi.
  • Organisasi Koperasi.
  • Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha).

Status & Motif Anggota
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
  • Owners : menanamkan modal investasi.
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
  • Kriteria minimal anggota koperasi.
  • Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
  • Memiliki pola income regular yang pasti.

BisnisKoperasi
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.


SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (persentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Omset atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat1 mengatakan bahwa, “Pembagian SHU  kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana;
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa  =  Va  x  JUA +  Sa  x  JMA
                 -----                 -----
                VUK               TMS

Dimana;
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

IV.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai.


POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of it’s Problems” yang mengatakan bahwa, “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya, koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D, mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas


JENIS – JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS - JENIS KOPERASI

Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun1959 ;
·        Koperasi Desa
·        Koperasi Pertanian
·        Koperasi Peternakan
·        Koperasi Perikanan
·        Koperasi Kerajinan/Industri
·        Koperasi Simpan Pinjam
·        Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam

BENTUK KOPERASI  (SESUAI   PP No. 60  Tahun1959)
Terdapat 4  bentuk Koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
·        Di setiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·        Di setiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·        Di setiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·        Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


Tulisan Kedua



KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI

  1. Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

  1. Konsep Koperasi Sosialis

Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

  1. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Karena koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
-   Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
-   Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
-   Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran
    Persemakmuran (commonwealth)

2. Aliran Koperasi
-   Aliran Yardstick
-   Aliran Sosialis
-   Aliran Persemakmuran (commonwealth)

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah Lahirnya Koperasi

Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”. Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di German yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961 diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

TUJUAN KOPERASI

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian koperasi menurut, definisi ILO terdapat 6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI

Tujuan Utama

Koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
  • Prinsip-prinsip Munkner
  • Prinsip Rochdale
  • Prinsip Raiffeisen
  • Prinsip Herman Schulze
  • Prinsip ICA
  • Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
  • Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992


MANAJEMEN DAN ORGANISASI

BENTUK ORGANISASI

Menurut Hanel
Suatu sistem social ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Menurut Ropke

Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

DiIndonesia
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • RapatAnggota: Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
  • Pengurus: Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi.
  • Pengawas: Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
  • Pengelola: Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.