Rabu, 06 Mei 2015

GLOBAL VS REGIONAL


DAMPAK PENERAPAN IFRS DI BEBERAPA NEGARA

        Saat ini sudah banyak negara yang mengadaptasi IFRS sebagai pedoman dalam pelaporan keuangan. Bahkan ada negara-negara yang telah mengadopsi penuh yaitu menerjemah IFRS sebagai standar akuntansi di negaranya. Uni Eropa, Hongkong, Australia, Malaysia, dan Singapura adalah beberapa negara yang telah mengadopsi IFRS. Untuk dapat menarik investor asing, Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, mau tidak mau harus mengikuti perubahan tersebut. Dengan mengikuti IFRS, berarti laporan keuangan akuntansi Indonesia telah menggunakan bahasa global sehingga mudah dipahami oleh pasar global. Perusahaan di Indonesia akan lebih mudah dalam melakukan transaksi lintas negara termasuk merger dan akuisisi.

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSHd5oSePFm0AGz2tCWE4Rdch-RtjXy2Gk2_U554JV1TNL8AlkBQBjjWx1fpkntI9X48dAn0blXAwVou6TQVT8VFFSyWwuBJhUjTM8dacAqp8HtAHfUu-nG_XYpbkejTtNzG9_wFPvmJaE/s1600/Bisnis.jpg

        Perkembangan standar akuntansi internasional yang seragam merupakan fenomena baru dan perkembangan standar yang seragam ini pun masih dalam tahap infancy. Sebagai contoh, Uni Eropa tidak mewajibkan penggunaan IFRS untuk perusahaan publik meraka sampai dengan tahun 2005. Hasilnya, masih relatif sedikit data yang mengungkapkan konsekuensi ekonomi dari kewajiban adopsi/penggunaan IFRS. Dengan diterapkannya IFRS dibeberapa negara, pasti ada dampak yang timbul pada negara tersebut. 

Armstrong, Barth, Jagonlizer dan Riedl (2007) menguji reaksi di pasar modal di Eropa setelah penerapan IFRS mulai tahun 2005 di negara-negara Uni Eropa. Adopsi IFRS di Uni Eropa merupakan perubahan fundamental terhadap laporan keuangan dan menimbulkan kontroversi dan perdebatan yang sampai ke petinggi-petinggi pemerintahan. Hal-hal yang menjadi kontroversi dan perdebatan adalah yang berkenaan dengan manfaat versus biaya dari pengadopsian IFRS dan implikasi apabila konvergensi IFRS dimodifikasi di standar akuntansi lokal. Armstrong et. all. (2009) lebih tepatnya ingin meneliti reaksi pasar modal Eropa terhadap modifikasi konvergensi IFRS di negara Eropa.

        Penelitian mereka bermula dari hipotesis investor bereaksi secara positif terhadap penerapan IFRS apabila investor mempunyai ekspektasi aplikasi IFRS akan menghasilkan kualitas informasi laporan keuangan, yang menurunkan asimetri informasi antara perusahaan dan investor dan risiko informasi dan biaya modal. Investor juga percaya penerapan IFRS memiliki banyak manfaat seperti menurunkan biaya untuk membandingkan laporan keuangan satu perusahaan dengan yang lain yang akan mendorong pasar modal Eropa yang lebih kompetitif secara global. Di sisi lain, dimungkinkan investor di Eropa bereaksi negatif terhadap adopsi IFRS apabila perusahaan, yang menerapkan IFRS, menghasilkan laporan keuangan yang memiliki kualitas yang lebih rendah. Sebagai contoh IFRS tidak secara cukup mencerminkan perbedaan-perbedaan regional yang menyebabkan perbedaan dalam standar akuntansilokal.

         Berdasarkan hasil pengujian diperoleh kesimpulan bahwa pasar akan bereaksi positif untuk perusahaan-perusahaan yang mempunyai kualitas informasi yang tinggi setelah penerapan IFRS, sesuai dengan harapan investor akan manfaat dari penerapan IFRS untuk mengurangi asimetri dalam informasi.

Cuijpers dan Buijink (2005) menggunakan estimasi biaya modal implikasian (implied cost of capital estimates) dan tidak menemukan perbedaan yang signifikan antara perusahaan yang menggunakan standar lokal dengan IFRS di negara-negara Uni Eropa. Daske (2006) menguji adopsi IFRS secara sukarela oleh perusahaan-perusahaan Jerman dan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan IFRS menunjukkan biaya modal ekuitas lebih tinggi daripada perusahaan-perusahaan dengan standar akuntansi Jerman. Daske, Hail, Leuz, and Verdi (2007a) menunjukkan bahwa perusahaan dengan komitmen “serius” untuk mengadopsi IFRS mempunyai biaya modal lebih tinggi manfaat biaya modal dan likuiditas pasar dibandingkan dengan perusahaan yang secara sederhana mengadopsi IFRS hanya sebagai “label”.

        Platikanova (2007) menguji ukuran likuiditas pasar pada perusahaan-perusahaan di empat negara Eropa. Selain menemukan perubahan heterogen dalam ukuran likuiditas di empat negara setelah adopsi IFRS, Platikanova (2007) juga menemukan bahwa secara penurunan secara keseluruhan dalam perbedaan likuiditas antar negara setelah adopsi IFRS. Daske, Hail, Leuz and Verdi (2007b) juga menguji dampak adopsi IFRS di 26 negara terhadap likuiditas pasar, biaya modal ekuitas dan Tobin’s Q. Mereka menemukan bahwa, secara rata-rata, likuiditas pasar dan penilaian ekuitas meningkat di sekitar pengenalan adopsi mandatory IFRS di negara-negara yang mereka uji. Namun, keunggulan dan manfaat pasar ini hanya ada di negara-negara dengan rezim strict enforcement dan lingkungan institusioal yang menyediakan insentif pelaporan yang kuat. Menariknya, mereka menemukan bahwa dampak pasar modal setelah adopsi wajib IFRS adalah lebih pronounced untuk perusahaan-perusahaan yang pada awalnya secara sukarela (voluntarily) beralih ke IFRS sebelum menjadi diwajibkan.

        Di Indonesia sendiri, implementasi IFRS dapat memberikan dampak dalam dunia bisnis dan jasa audit di Indonesia. Berikut ini adalah berbagai dampak dalam penerapan IFRS :
1.      Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
2.      Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
3.      Kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.
4.      Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunaan balance sheet approach dan fair value.
5.      Principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
6.      Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.

        Konvergensi ke IFRS ke dalam standar akuntansi di tingkat lokal mempunyai tanggapan yang beragam di negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang pada umumnya menerima pengadopsian IFRS sebagai standar akuntansi lokal. Penerapan IFRS menimbulkan kesulitan dan ketidakpraktisan dalam penerapannya, terutama dalam masalah penentuan fair value terhadap penilaian suatu aset dan kewajiban. Dan dampak penerapan IFRS bagi perusahaan di beberapa negara sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Ada yang perubahannya besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi.

            Indonesia telah mengadopsi IFRS secara penuh pada Januari 2010. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun, perubahan tersebut tentu saja akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis.

            Dampak pengadopsian IFRS untuk bidang pendidikan antara lain :
1.      Perubahan mind stream dari rule based ke principle based.
2.      Banyak menggunakan professional judgement.
3.      Banyak menggunakan fair value accounting.
4.      IFRS selalu berubah dan konsep yang digunakan dalam suatu IFRS dapat berbeda dengan IFRS lain.
5.      Semakin meningkatnya ketergantungan ke profesi lain
6.      Perubahan text book dari US GAPP ke IFRS.

Bagi perusahaan, IFRS menimbulkan dampak positif dan negatif. Berikut ini adalah berbagai dampak yang ditimbulkan :
1.      Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
2.      Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
3.      Di sisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.
4.      Principle based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgement ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management)
5.      Penggunaan of balance sheet semakin terbatas

Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industry, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk perusahaan yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Perubahan tidak hanya dilakukan pada tingkat perusahaan, namun perlu juga ada perubahan Bank Indonesia, contohnya tentang penyisihan atas kredit yang disalurkan.


DAFTAR PUSTAKA




Selasa, 07 April 2015

PERKEMBANGAN AKUNTANSI INDONESIA

PERKEMBANGAN AKUNTANSI INDONESIA

PENDAHULUAN
Akuntansi Indonesia mengalami pasang surut perkembangan. Ada berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi di Indonesia. Faktor tersebut antara lain lingkungan politik dan ekonomi serta organisasi profesi Seperti diketahui Indonesia telah mengalami perubahan dalam lingkungan politik dengan ditandai pergantian kepemimpin yang memiliki karakter berbeda. Perbedaan karakter kepemimpinan ini pada akhirnya akan mempengaruhi model ekonomi Negara serta mempengaruhi praktik akuntansi.

1. SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONEISA
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (Double-entry book keeping) sebagaimana yang dikembangkan ole h luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Intrernal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soemarso 1995). Akuntan public yang pertama adalah Frese dan Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y. Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan public. Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD. Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemasro 1995).Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institut Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1960, Univeritas Sumatra Utara 1960, Universitas Airlangga 1960 dan Universitas Gajah Mada 1964 (Soemarso 1995) telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok terebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetetif dan lebih berorentasi pada pasar dengan dukungan praktik akuntansi lebih baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan lembaga-lembaga internasional (Rosser 1990). Sebelum perbaikan pasar model dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan – satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/ kredit dari bank domestic dan asing; dan satu lagi yang menunjukkan hasil negative (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Sekandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta Go Public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (Pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” mejadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (Work Bank) melaksanakan proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjuk untuk mengembangakan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat barbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang-undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/ pelaporan keuangan kedalam Undang-undang Pasar Modal Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan sampai awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningnkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (Tansparancy).

2. PERKEMBANGAN ORGANISASI PROFESI AKUNTANSI
Sampai dengan tahun 1950an, di Indonesia belum ada profesi akuntansi lulusan universitas lokal. Hampir semua akuntan memiliki kualifikasi proffesional yang berasal dari Belanda. Munculnya Undang-Undang No. 34/ 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan merupakan fondasi lahirnya akuntan yang berasal dari universitas lokal. Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus dari Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan public milik orang Belanda tidak mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut, akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama dengan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957. professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama (Yunus 1990). Tujuan didirikannya IAI ini antara lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan keahlian serta kompetensi akuntan.Selama tahun 1960an, menurunnya peran kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi dan kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Namun demikian, perubahan kondisi ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi. Profesi akuntansi mulai berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968 (Soemarso 1995). Usaha profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi akuntansi yang pertama yaitu pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi anggota IAI (ADB 2003)Pada tahun 1973, IAI membentuk “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) untuk mendukung terciptanya perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI) didirikan pada tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui program pelatihan dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya oleh IAI dan didanai oleh Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. misinya adalah untuk mengembangkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi dan kode etik profesi.Kemajuan selanjutnya dapat dilihat pada tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing dikembangkan, standar profesi diperkuat dan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yang berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang sudah berpraktik sebagai akuntan public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan tentang prosedur perizinan, pengawasan, dan sanksi bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).Empat puluh lima tahun setelah pendirian, IAI berkembang menjadi organisasi profesi yang diakui keberadaanya di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan Profesi akuntansi menjadi sorotan publik ketika terjadi krisis keuangan di Asia pada tahun 1997 yang ditandai dengan bangkrutnya berbagai perusahaan dan Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) dari akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) untuk mendukung usaha pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah usaha untuk menyusun peraturan yang membuat :
1) Auditor bertanggung jawab atas kelalaian dalam melaksanakan audit
2) Direktur bertanggung jawab atas informasi yang salah dalam laporan keuangan dan informasi publik lainnya.Tahun 2001, Departemen Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibentuknya UU Akuntan Publik adalah :

a) Melindungi kepercayaan publik yang diberikan kepada akuntan public.
b) Memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi akuntan publik.
c) Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik. Hal penting dalam RUU AP ini adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan public dapat dituntut dengan sanksi pidana.

3. PENYUSUNAN STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA
Proses penyusunan standar akuntansi yang baik harus memiliki lima tahapan
1) Design – aspek khusus akuntansi tertentu diidentifikasi dan diteliti dan exposure draft  disiapkan
2) Approval – draft tersebut direview dan jika layak akan disetujui sebagai
3) Education – penjelasan kepada penyusun dan pemakai laporan keuangan tentang pengaruh dan implementasi standar yang baru
4) Implementation – ketentuan dalam standar terebut diaplikasikan dalam
5)Enforcement – pengawasan dan pemberian sanksi bagi yang tidak Penyusunan standar akuntansi Indonesia pada dasarnya mengacu pada model Amerika dengan sedikit modifikasi. Menurut aturan yang dibuat Dewan Standar Akuntansi Keuangan, proses penyusunan standar akuntansi keuangan melibatkan delapan tahap berikut ini (ADB 2003) :
a. Issue Identification. Kongres IAI yang bertemu setiap 4 tahun mengeluarkan resolusi tentang program kerja strategi DSAK. DSAK ini memonitor dan mempertimbangkan pengumuman resmi yang dikeluarkan International Accounting Standar Board (IASB) dan badan perumus standar akuntansi lainnya serta mereview masukan yang diberikan secara langsung oleh pihak
b. Preliminary Consideration. DSAK mendiskusikan isu yang ada dan komisi yang diperlukan serta melakukan penelitian terhadap isu yang ada sebelum isu tersebut dimasukkan dalam program kerja DSAK.
c. Preparation of Accounting Discussion Paper. Untuk setiap topic yang diterima, DSAK membentuk Komite Khusus untuk menyiapkan topic outline dan Accounting Discussion Paper (ADP) yang secara rinci menjelaskan dan menganalisa topik tersebut.
d. Preparation of Exposure Draft (ED). Atas dasar pertimbangan yang terdapat dalam ADP, DSAK menyiapkan ED awal yang harus konsisten dengan kerangan standar akuntansi internasional. ED awal ini didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan tanggapan.
e. Publication of ED. ED dipublikasikan di Media Akuntansi – Majalah IAI dan didistribusikan kepada pihak yang berkepentingan paling lambat 1 bulan sebelum Public hearing.
f. Public Hearings. Public hearing diselenggarakan untuk memberi kesempatan pada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap ED tersebut. Atas dasar masukan tersebut, DSAK akan berkonsultasi dengan pemerintah, organisasi dan individu lain yang relevan sebelum disahkan menajadi PSAK.
g. PSAK Preparation. Jika perlu, DSAK mengubah ED untuk merefleksikan hasil konsultasi yang telah dilakukan.
h. Approval and Promulgation. DSAK menyetujui PSAK untuk diterbitkan sebagai pedoman resmi praktik akuntansi tertentu. PSAK yang disetujui dipublikasikan melalui Media Akuntansi dan Website IAI.Perkembangan akuntasi di Indonesia mengalami pasang surut, beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain lingkungan politik dan ekonomi serta Proses pembentukan standar akuntansi atau sering disebut dengan standar setting process merupakan proses yang cukup pelik oleh karena melibatkan aspek politik, bisnis, sosial budaya. Aspek politik cukup dominan karena tarikan beberapa kepentingan baik pihak pemerintah, swasta maupun profesi akuntan itu sendiri.Hal ini dapat dipahami karena standar akuntansi yang akan diberlakukan akan mengikat Dilihat dari aspek bisnis, standar akuntansi akan berkembang seiring dengan perkembangan dunia bisnis. Munculnya transaksi-transaksi bisnis baru yang semakin komplek menuntut adanya standar akuntansi yang mengatur transaksi tersebut. Oleh karena standar akuntansi akan diterapkan pada suatu komunitas tertentu maka aspek sosial budaya juga akan mewarnai penyusunan standar tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Abdoelkadir, K.K., 1982, “The Perception of Accountants and Accounting Students on the Accounting Profession in Indonesia”, PhD Dissertation, Texas A&M

ADB. 2003. “Diagnosa Study of Accounting and Auditing Practice (Private Sector) : Republic of Indonesia.” ADB Report, Asian Development Bank: Manila, 21

Bachtiar, E., 2001. “The Professionalization of Accounting in Indonesia”, Paper disajikan dalam the Second International Accounting History Conference,Osaka Jepang, Agustus 2001.Craig, R. and J. Diga. 1998. “Corporate Accounting Disclosure in Asean.” Journal of International Financial Management and Accounting, 9:3, pp. 246-274.

Prof.Dr.Imam Ghozali, M.Com,Akt and Dr.Anis Chariri, M.Com,Akt “ Teori Akuntasi edisi 3 ”



Rabu, 14 Januari 2015

strategi menghadapi MEA 2015

Strategi Menghadapi MEA 2015 

Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan berat. Salah satunya posisi daya saing Indonesia yang kembali turun. Dalam laporan The Global Competitiveness Index 2012-2013, Indonesia menempati posisi ke-50 dari 144 negara di dunia dengan skor 4,4, atau turun 4 level dari tahun lalu yang berada di posisi 46. Data ini selaras dengan realitas sumber daya manusia khususnya pemuda. Posisi pemuda sebagian besar banyak mengalami stagnasi dan distorsi akibat disoreintasi. Pemuda kehilangan elan vitalnya sebagai salah satu agent of change bagi kebangkitan bangsa. Saat ini pula mereka buta akan realitas sosial yang ada, ditambah dengan perilaku individualis, pragmatis, hedonis dan konsumtif yang menyebabkan menurunnya citra daya saing pemuda sebagai tonggak inovasi dan kedigdayaan suatu bangsa.

Sungguh ironis, di kawasan ASEAN saja, daya saing Indonesia sendiri berada pada posisi ke 40, lebih baik dari Filipina di urutan 59 dan Vietnam dengan rating 70, Laos 81, Kamboja 88 atau Myanmar di posisi 139. Indonesia masih berada di bawah Thailand dengan rating 37, Brunei Darussalam di posisi 26, dan Malaysia di peringkat ke 24.  Data ini menunjukan posisi tawar daya saing Indonesia sedikit mengkhawatirkan dibandingkan dengan negara tetangga. Betapa bangsa besar ini masih kurang kompetitif dibandingkan dengan negara tetangga yang secara defacto sumber daya alam sedikit.

Daya saing yang kurang progresif dan malahan dicederai dengan ketidakmerataan kreatifitas pemuda di semua level tingkatan pendidikan. Cukup mengkhawatirkan bagi sebagian kalangan intelektual muda yang notabebe yang sering mendengungkan gerakan inovasi dan kreasi. Padahal kelihatannya bangsa ini punya kesempatan emas untuk terus bangkit dibandingkan negara tetangga. Kita bisa menengok data BPS, tahun 2013 lalu jumlah pemuda mencapai 62,6 juta orang, atau rata-rata 25 persen dari proporsi jumlah penduduk secara keseluruhan. Berkaca pada data tersebut, kekuatan daya saing pemuda memegang peran penting dan strategis membawa arah perjalanan bangsa, termasuk dalam menghadapi peluang MEA 2015 yang sudah di depan mata. Pemuda dapat bertindak nyata dan menjadi faktor kebangkitan bangsa. Sayangnya, dari sejumlah indikator, daya saing pemuda belum menunjukkan potensi yang sebenarnya.


Setidaknya saat ini rakyat Indonesia kehilangan uang sekira USD116 Miliar atau setara Rp1.160 triliun setiap tahunnya. Pendapatan negara yang hilang itu berasal dari sektor industri dan sumber daya alam, sehingga saat ini Indonesia menghadapi situasi dari gejala negeri yang semakin lemah. Bukan itu saja, gejala akut disorientasi terus menghantui masa depan pemuda. Seperti diketahui, proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan pada tahun 2013 jumlah pemuda mencapai 62,6 juta orang. Ini artinya, rata-rata jumlah pemuda 25 persen dari proporsi jumlah penduduk secara keseluruhan. Berkaca pada data tersebut, kaum muda memegang peran penting dan strategis membawa arah perjalanan bangsa.

Langkah Strategis

Dalam menghadapi MEA 2015, amat penting bagi pemuda untuk memfokuskan diri pada aspek-aspek fundamental dan kronis tersebut. Sebab aspek-aspek tersebut berkontribusi dominan terhadap daya saing Indonesia menghadapi semua hubungan ekonomi internasional. Menurut Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam bukunya “Why Nations Faill” (2012), sebuah negara berpotensi menjadi negara gagal akibat salah dalam pengambilan kebijakan, yakni ketika gagal dalam membangun institusi ekonominya. Para pengambil kebijakan harus ingat bahwa krisis di Uni Eropa dan Amerika Serikat juga terjadi akibat salah dalam mengambil kebijakan di masa lalu dan ketidakmampuan membaca perubahan situasi. Bukan tidak mungkin prediksi-prediksi manis tentang Indonesia di masa depan kandas akibat kesalahan perilaku pemimpin bangsa hari ini. Pemerintah perlu memperhatikan dengan seksama strategi pemenuhan kebutuhan pemuda dalam menghadapi MEA 2015.

Peran pemuda dalam menghadapi AEC 2015 sangat dibutuhkan mengingat bahwa pemuda sebagai tonggak perubahan. Fokus terhadap pemuda mesti menjadi prioritas. Misalnya, bagaimana menekan angka pengangguran pemuda, menciptakan ide-ide kreatif agar para sarjana dapat semakin besar memiliki minat menjadi wirausaha serta mampu melakukan inovasi kebijakan lainnya. Berbagai tantangan di tingkat regional, seperti era Komunitas ASEAN 2015, misalnya, harus diantisipasi, bagaimana menyiapkan pemuda yang mampu bersaing dan jeli mengambil peluang pasar AEC 2015.

Salah satu upaya untuk memberdayakan pemuda Indonesia adalah dengan penanaman dan pengembangan jiwa kewirausahaan (entrepreneur skill). Diharapkan dengan penanaman entrepreneur skill sejak dini, pemuda Indonesia mampu mendongkrak perekonomian Indonesia di masa depan terutama dalam memasuki AEC 2015. Menghadapi berbagai tantangan di atas, kita menaruh harapan terhadap kaum muda sebagai pewaris masa depan. Intervensi kebijakan yang tepat bagi pemuda hari ini akan memberi dampak bukan hanya 20 atau 30 tahun ke depan, namun bisa memberikan pengaruh bagi satu generasi selanjutnya.

Perlunya pemuda memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi. Untuk merangsang pemuda untuk berkonstribusi dalam pemberdayaan UMKM dan koperasi salah satunya adalah diberikan kebebasan dalam berkreasi dan berinovasi, pemberian kredit selektif di mana kredit ini diberikan hanya kepada peminjam yang ingin berwirausaha, pemberian penghargaan kepada wirausaha muda, dan pemberian pelatihan kewirausahaan sejak dini.

Perlunya Asketisme

Agar generasi baru pemuda dapat menentukan perbaikan negara di masa depan, diperlukan upaya serius untuk membangun karakter mereka. Salah satu karakter yang sangat penting ditanamkan adalah asketisme bagi pembentukan karakter pemuda. Asketisme bisa dibuat tameng yang akan dapat menjaga idealisme senantiasa  bertahan di tengah-tengah godaan pragmatisme yang kian deras. Salah satu yang patut dievaluasi adalah persoalan pendidikan yang menjadi salah satu sarana yang sangat penting untuk menanamkan karakter kepemimpinan pemuda ke depan.

Pendidikan kreatifitas ini bisa diberikan oleh lembaga-lembaga formal yang memang didesain fokus untuk itu, ataupun oleh lembaga-lembaga sosial  kemasyarakatan yang membawa misi transformasi nilai. Lembaga-lembaga tersebut harus memainkan peran untuk melakukan pembangunan kembali karakter kaum muda dengan karakter-karakter yang bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa. Kelompok-kelompok idealis yang saat ini sangat minimalis, harus melakukan upaya konsisten untuk membangun karakter luhur itu, tanpa peduli pandangan mata sinis dan penuh keheranan.

Dunia kreatifitas sangat diperlukan menyongsong AEC 2015. Apalagi perdagangan bebas tidak dapat dihindarkan lagi. Bila pemuda masih berpangku tangan untuk tidak melakukan inovasi apalagi kreasi, otomatis masa depan bangsa ini akan semakin terkubur hidup-hidup oleh negara tetangga yang sudah siap secara ide, praktik bahkan materi. Semoga pemuda makin sadar akan peran pentingnya bagi kemajuan bangsa ini. ●


Rabu, 17 Desember 2014

Jurnal Fraud

Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan Keuangan oleh
Auditor Eksternal

Tri Ramaraya Koroy
STIE Nasional Banjarmasin, Indonesia
Email: trkoroy@yahoo.com

ABSTRAK

Tujuan makalah ini adalah mengidentifikasi dan menguraikan permasalahan dalam pendeteksian kecurangan dalam audit atas laporan keuangan oleh auditor eksternal. Meskipun pendeteksian kecurangan penting untuk meningkatkan nilai pengauditan, namun terdapat banyak masalah yang dapat menghalangi implementasi dari pendeteksian yang tepat. Berdasarkan telaah atas berbagai penelitian yang telah dilakukan, ada terdapat empat faktor penyebab besar yang diidentifikasikan melalui makalah ini. Pertama, karakteristik terjadinya kecurangan sehingga menyulitkan proses pendeteksian. Kedua, standar pengauditan belum cukup memadai untuk menunjang pendeteksian yang sepantasnya. Ketiga, lingkungan kerja audit dapat mengurangi kualitas audit dan keempat metode dan prosedur audit yang ada tidak cukup efektif untuk melakukan pendeteksian kecurangan. Berdasarkan permasalahan ini, perbaikan yang perlu disarankan untuk diterapkan.

Kata kunci: auditing, fraud, financial statement fraud

ABSTRACT

Objectives of this paper are to identify and describe the problems in detecting the financial statement fraud in auditing financial statements by external auditors. Although detection of fraud is important to enhance the value of auditing, there are many problems that impede the appropriate implementation of detection. Based on review of related research that have bee done, there are four factors that identified in this paper. First, the characteristic of fraud occurence made it difficult for detection process. Second, auditing standards is not sufficiently supporst the proper detection. Third, work environment of audit may reduce the quality and the last, audit methods and procedures are not enough for efective detection. Based on this identified problems, the improvement of implementation was suggested.
Keywords : auditing, fraud, financial statement fraud.

PENDAHULUAN
Dalam mekanisme pelaporan keuangan, suatu audit dirancang untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan tidak dipengaruhi oleh salah saji (mistatement) yang material dan juga memberikan keyakinan yang memadai atas
akuntabilitas manajemen atas aktiva perusahaan. Salah saji itu terdiri dari dua macam yaitu kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Fraud diterjemahkan dengan kecurangan sesuai Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 70, demikian
pula error dan irregularities masing-masing diterjemahkan sebagai kekeliruan dan ketidakberesan sesuai PSA sebelumnya yaitu PSA No. 32.
Menurut standar pengauditan, faktor yang membedakan kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang sengaja atau tidak disengaja (IAI, 2001).
Terjadinya kecurangan– suatu tindakan yang disengaja - yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu pengauditan dapat memberikan efek yang merugikan dan cacat bagi proses pelaporan keuangan. Adanya kecurangan berakibat serius dan membawa
banyak kerugian. Meski belum ada informasi spesifik di Indonesia, namun berdasarkan laporan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), pada tahun 2002 kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan di Amerika Serikat adalah sekitar 6% dari pendapatan atau $600 milyar dan secara persentase tingkat kerugian ini tidak banyak berubah dari tahun 1996. Dari kasus-kasus kecurangan tersebut, jenis kecurangan yang paling banyak terjadi adalah asset misappropriations (85%), kemudian disusul dengan korupsi (13%) dan jumlah paling sedikit (5%) adalah kecurangan laporan keuangan (fraudulent statements). Walaupun demikian kecurangan laporan keuangan membawa kerugian paling besar yaitu median kerugian sekitar $4,25
juta (ACFE 2002).
Kasus-kasus skandal akuntansi dalam tahun-tahun belakangan ini memberikan bukti lebih jauh tentang kegagalan audit yang membawa akibat serius bagi masyarakat bisnis. Kasus seperti itu terjadi pada Enron, Global Crossing, Worldcom di Amerika Serikat yang mengakibatkan kegemparan besar dalam pasar modal. Kasus serupa terjadi di Indonesia seperti PT Telkom dan PT Kimia Farma. Meski beberapa salah saji yang terjadi belum tentu terkait dengan kecurangan, tetapi faktor-faktor risiko yang berkaitan dengan kecurangan oleh manajemen terbukti ada pada kasus-kasus ini.
Sebagai contoh di Indonesia dapat dikemukakan kasus yang terjadi pada PT Kimia Farma Tbk (PT KF). PT KF adalah badan usaha milik negara yang sahamnya telah diperdagangkan di bursa. Berdasarkan indikasi oleh Kementerian BUMN dan pemeriksaan Bapepam (Bapepam, 2002) ditemukan adanya salah saji dalam laporan
keuangan yang mengakibatkan lebih saji (overstatement) laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3 % dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih. Salah saji ini terjadi dengan cara melebihsajikan penjualan dan persediaan pada 3 unit usaha, dan dilakukan dengan menggelembungkan harga persediaan yang telah diotorisasi oleh Direktur Produksi untuk menentukan nilai persediaan pada unit distribusi PT KF per 31
Desember 2001. Selain itu manajemen PT KF melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada 2 unit usaha. Pencatatan ganda itu dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh auditor eksternal.
Terhadap auditor eksternal yang mengaudit laporan keuangan PT KF per 31 Desember 2001, Bapepam menyimpulkan auditor eksternal telah melakukan prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KF menggelembungkan keuntungan. Bapepam mengemukakan proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT KF. Atas temuan ini, kepada PT KF Bapepam memberikan sanksi administratif sebesar Rp 500 juta, Rp 1 milyar terhadap direksi lama PT KF dan Rp 100 juta kepada auditor eksternal (Bapepam 2002).
Menjadi permasalahan yang menimbulkan pertanyaan di sini: Mengapa auditor eksternal gagal dalam mendeteksi kecurangan dalam laporan keuangan seperti yang dicontohkan di atas? Mestinya bila auditor eksternal yang bertugas pada audit atas perusahaan-perusahaan ini menjalankan audit secara tepat termasuk dalam hal pendeteksian kecurangan maka tidak akan
terjadi kasus-kasus yang merugikan ini. Faktor apa saja yang menghalangi auditor eksternal dapat menjalankan tugasnya sehingga kecurangan dapat terdeteksi? Selanjutnya bila faktor tersebut terjawab, bagaimana upaya perbaikan sehingga auditor eksternal mampu memenuhi harapan pengguna laporan keuangan?
Mengingat akan arti pentingnya tanggung jawab auditor ini, maka makalah ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab kegagalan auditor eksternal dalam pendeteksian kecurangan. Untuk melakukan
hal di atas, pembahasan didasarkan atas literatur-literatur profesional dan penelitian-penelitian empiris yang berkaitan. Dari uraian ini diharapkan agar didapatkan gambaran jelas dan komprehensif tentang masalah ini dan dapat digunakan untuk mengevaluasi berbagai langkah untuk memperbaiki kinerja auditor dalam pendeteksian kecurangan. Untuk menjawab
pertanyaan permasalahan di atas bukan merupakan tugas mudah mengingat literatur dalam bentuk opini maupun penelitian empiris maupun rangkuman penelitian amat tersebar-sebar dan dalam skop atau lingkup kecil. Dalam makalah ini, analisis dilakukan dengan memetakan secara komprehensif faktor-faktor penyebab secara metatheory dan berdasarkan faktor-faktor tersebut menganalisis upaya perbaikan yang mungkin diusulkan.

PERKEMBANGAN STANDAR-STANDAR PENGAUDITAN YANG MENGATUR PENDETEKSIAN KECURANGAN OLEH AUDITOR EKSTERNAL
Setelah Komisi Cohen mengeluarkan rekomendasi penting mengenai tanggung jawab auditor eksternal, di tahun 1980an dibentuk lagi komisi khusus yang bertugas untuk memberi rekomendasi atas upaya meningkatkan proses mendeteksi dan mengatasi pelaporan keuangan yang mengandung kecurangan. Komisi yang bernama National Commission on Fraudulent Financial Reporting atau sering disebut Komisi Treadway ini di tahun 1987 menghasilkan rekomendasi penting yang terbagi tiga bagian berdasarkan pihak-pihak yang dituju, yaitu rekomendasi-rekomendasi kepada perusahaan publik, kepada pihak akuntan publik independen dan kepada Securities and Exchange Commission (SEC) dan pihak lainnya. Salah satu rekomendasi
penting Komisi Treadway kepada pihak akuntan publik independen adalah perlunya perubahan standar pengauditan yang mengakui secara lebih baik tanggung jawab auditor untuk mendeteksi kecurangan atas laporan keuangan.
Sebagai tanggapan atas adanya expectation gap, AICPA pada tahun 1988 telah mengeluarkan standar pengauditan yang sering disebut the expectation gap auditing standards, yang terdiri sembilan standar. Salah satunya yaitu SAS No. 53, The Auditor’s Responsibility to Detect and
Report Errors and Irregularities, - menggantikan standar sebelumnya SAS No. 16. Standar ini menjelaskan bahwa tanggung jawab auditor eksternal adalah untuk mendeteksi salah saji material. Hal ini dicapai dengan mendiskusikan karakteristik klien yang disebut red flag – yang meningkatkan risiko salah saji material dan harus meningkatkan sikap skeptisisme oleh auditor. Namun standar ini belum tegas atau eksplisit menggunakan istilah fraud atau kecurangan tetapi irregularities atau ketidakberesan. Menurut PSA No. 32 yang mengadopsi SAS No.53, ketidakberesan adalah salah saji atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang disengaja. Lebih lanjut ketidakberesan
mencakup kecurangan dalam pelaporan keuangan yang menyesatkan, yang seringkali disebut kecurangan manajemen dan penyalahgunaan aktiva, yang seringkali disebut sebagai unsur penggelapan.
Dalam perkembangannya, AICPA Expectation Gap Roundtable tahun 1992 memunculkan pertanyaan apakah SAS No. 53 telah secara efektif mampu mempersempit kesenjangan persepsi. Lebih lanjut, Public Oversight Board of the AICPA
SEC Practice menyimpulkan di tahun 1993 telah ada pendapat yang menyebar bahwa auditor harus mengemban tanggung jawab yang lebih besar daripada sebelumnya untuk mendeteksi management fraud. Akhirnya, Auditing Standard Board (ASB) menyimpulkan bahwa para praktisi tidak benar-benar memahami tanggung jawabnya
dalam mendeteksi kecurangan, dan standar yang ada gagal untuk memberikan pedoman yang mencukupi tentang banyaknya tugas dan dokumentasi yang diperlukan dalam melaksanakan tanggung jawab itu (McConnell dan Banks, 1997).
Tahun 1997, ASB mengeluarkan SAS No. 82, Consideration of Fraud in Financial Statement Audit, untuk menggantikan SAS No. 53. Sesuai dengan judulnya standar secara eksplisit menunjuk
pada kecurangan, dan di dalamnya mendeskripsikan kecurangan dan karakteristiknya, meminta agar dilakukan penilaian risiko kecurangan secara spesifik untuk tiap penugasan audit, dan memberikan pedoman kapan auditor mengidentifikasi faktor risiko kecurangan. Selain itu diberikan juga pedoman untuk pengevaluasian hasil, persyaratan untuk dokumentasi serta komunikasi mengenai kecurangan baik internal maupun eksternal.
Setelah terjadinya gelombang skandal akuntansi besar-besaran seperti kasus Enron di tahun 2001, perhatian publik memicu tindakan drastic oleh pemerintah dan kongres Amerika Serikat dengan mengeluarkan Undang-undang Sarbanes-
Oxley di tahun 2002. AICPA demikian pula menanggapi dengan merasa perlu untuk mengubah kembali SAS No. 82 menjadi SAS No.99 di tahun 2002. Perubahan ini banyak mengambil rekomendasi dari the Panel of Audit Effectiveness, suatu panel yang dibentuk atas inisiatif Ketua SEC Arthur Levitt untuk tujuan menilai apakah audit independen atas laporan keuangan perusahaan publik telah cukup melayani dan melindungi kepentingan investor (Pany dan Whittington, 2001). Masukan untuk SAS terbaru ini juga didapat dari berbagai penelitian oleh pihak akademisi. Terbitnya SAS No. 99 merupakan upaya terobosan baru untuk mengatasi kelemahan SAS No. 82. Walaupun standar baru ini tidak mengubah tanggung jawab pendeteksian kecurangan oleh auditor yang berlaku sebelumnya, tetapi standar ini memperkenalkan konsep, persyaratan dan panduan baru yang membantu auditor memenuhi tanggung jawabnya.



LINGKUNGAN PEKERJAAN AUDIT YANG
MENGURANGI KUALITAS AUDIT
Lingkungan pekerjaan audit merupakan hal penting yang mempengaruhi kualitas audit termasuk juga dalam kualitas pendeteksian kecurangan. Komisi Treadway dalam rekomendasinya menuliskan “Komisi mendorong agar sensitivitas yang lebih besar pada bagian kantor akuntan publik terhadap tekanan-tekanan dalam KAP yang kemungkinan berdampak buruk bagi kualitas audit” (National Commission on Fraudulent Financial Reporting, 1987). Tekanan-tekanan yang muncul dari lingkungan pekerjaan ini harus dengan tepat dikelola agar tidak berakibat buruk bagi kualitas audit. Tekanan-tekanan lingkungan pekerjaaan itu dapat dibagi menjadi atas beberapa hal yang diterangkan di bawah yaitu tekanan kompetisi atas fee, tekanan waktu dan relasi hubungan auditor-auditee.

Tekanan Kompetisi atas Fee Audit
Kompetisi yang semakin tajam di antara kantor akuntan publik untuk memperebut klien memang tidak terhindarkan lagi dalam bisnis jasa akuntansi. Namun hal ini mempunyai implikasi yang perlu menjadi perhatian oleh pihak profesi akuntan publik yaitu kompetisi yang semakin tajam akan mengakibatkan penekanan untuk penurunan fee audit. Tekanan ini akan mengakibatkan KAP mengurangi pekerjaan audit untuk mempertahankan marjin labanya (AICPA
1978) dan mengarah pada perubahan baik atas kejadian kecurangan maupun pendeteksian kecurangan. Untuk menjaga agar marjin laba tetap menguntungkan, maka biaya harus ditekan dan efisiensi diutamakan. Di pihak lain pendeteksian kecurangan yang ekstensif memakan biaya besar dan tidak efisien. Melaksanakan pendeteksian kecurangan mungkin efektif untuk kasus audit yang mengandung kecurangan, namun tidak akan efisien pada kasus pengauditan pada klien yang tidak terjadi kecurangan. Banyak manajemen KAP keberatan atas pelaksanaan pendeteksian kecurangan yang terlalu ekstensif dilatarbelakangi oleh hal ini.
Tekanan kompetisi jelas membawa konsekuensi bagi kualitas pekerjaan auditor eksternal. Studi eksperimen ekonomi oleh Matsumura dan Tucker (1992) menunjukkan beberapa hal tentang masalah ini. Dalam penelitian ini mereka memanipulasi penalti atas auditor, persyaratan pengauditan, struktur pengendalian internal, dan fee audit untuk menguji efek dari dari variable-variabel ini terhadap pendeteksian kecurangan dan kejadian atau insiden kecurangan. Mereka menemukan kenaikan pada penalti atas auditor menghasilkan penurunan terjadinya kecurangan dan meningkatkan usaha pendeteksian kecurangan. Demikian pula kenaikan dalam jumlah minimum pengujian atas kecurangan meningkatkan pendeteksian kecurangan dan menurunkan terjadinya kecurangan, serta pengendalian internal yang lebih kuat mengarah pada pendeteksian kecurangan yang lebih sering dan menurunkan terjadinya kecurangan. Temuan eksperimen ekonomi, menunjukkan hal penting yaitu peningkatan fee audit menghasilkan penurunan pada kecurangan dan peningkatan jumlah pengujian transaksi dengan pengujian yang lebih sedikit secara keseluruhan. Dengan hasil ini, adanya penurunan fee akan berakibat kenaikan insiden kecurangan dan penurunan upaya pendeteksian kecurangan, dan berarti turunnya kualitas audit.

Tekanan Waktu
Tekanan waktu (time pressure) adalah ciri lingkungan yang biasa dihadapi auditor. Adanya tenggat waktu penyelesaian audit membuat auditor mempunyai masa sibuk yang menuntut agar dapat bekerja cepat. Para peneliti dan praktisi banyak berpendapat bahwa tekanan ini dapat memperburuk kualitas pekerjaan audit. Berkaitan dengan ini, penelitian oleh Braun
(2000) mengilustrasikan salah satu efek dari
tekanan waktu atas kinerja auditor dalam pendeteksian kecurangan. Braun menunjuk bahwa pengauditan dilaksanakan dalam suatu lingkungan multi tugas dimana di bawah tekanan waktu, beberapa tugas akan lebih diprioritaskan dibandingkan tugas lainnya. Braun menguji hipotesisnya yaitu bila tekanan waktu ditingkatkan dalam lingkungan multi tugas, kinerja tugas yang lebih rendah/subsidiary (yaitu sensitivitas
terhadap isyarat kecurangan) akan menurun
sedangkan kinerja tugas yang dominan (mendokumentasi bukti) akan tetap tidak berubah. Hasil penelitian menunjukkan auditor yang berada di bawah tekanan waktu yang lebih akan kurang sensitif terhadap isyarat kecurangan sehingga kurang mungkin untuk dapat mendeteksi kecurangan. Walaupun begitu, tekanan waktu tidak mempengaruhi kinerja auditor yang berkaitan dengan pengumpulan bukti atas frekuensi dan jumlah salah saji. Hasil ini konsisten dengan penelitian-penelitian dalam bidang psikologi yang memprediksi bahwa terdapat pengurangan dalam perhatian bila seseorang diperhadapkan dengan tekanan waktu, dan menunjukkan bahwa tekanan waktu akan menyebabkan auditor gagal untuk menghadirkan sinyal-sinyal kecurangan dalam bukti audit.

Hubungan Auditor-Auditee
Beberapa pihak berpendapat bahwa komunikasi memainkan peranan penting dalam mendeteksi kecurangan. Beberapa riset (contohnya Hooks et al. 1994) melaporkan adanya peran komunikasi dalam pendeteksian kecurangan, yaitu (1) komunikasi dengan personel klien penting dalam mendeteksi kecurangan (2) kemungkinan menerima komunikasi sensitif dari personel klien sangat tergantung dari kuatnya hubungan antara auditor dengan orang yang mengetahui adanya tindakan perbuatan salah itu, dan (3) kemauan mengkomunikasi itu dipengaruhi oleh pemahaman orang yang mengetahui tindakan salah atas siapa yang memperoleh keuntungan dari tindakan salah itu–apakah pelakunya atau organisasi atau keduanya. Hal yang terakhir ini relevan dalam upaya melaporkan kecurangan manajemen, karena kecurangan sering melibatkan (paling tidak) keuntungan jangka pendek bagi pelakunya, perusahaan dan orang yang mengetahuinya. Hasil temuan Schultz dan Hooks (1998) mendukung hal (2) di atas dan mereka menyimpulkan semakin kuat hubungan antara karyawan klien yang mengamati tindakan kecurangan dengan auditor, maka lebih cenderung pengamat melaporkan tindakan salah (wrongdoing).
Walaupun kedekatan hubungan antara auditor dengan auditee mempunyai implikasi atas independensi dan obyektivitas auditor, namun Schultz dan Hooks berargumen kedekatan ini memperkuat kepercayaan dan komunikasi sehingga komunikasi sensitif akan diperlakukan bijaksana dan tindakan tepat dapat dilakukan dengan cara diplomatis namun efektif. Meningkatnya komunikasi ini juga akan menambah kredibilitas terhadap laporan keuangan. Komunikasi ini juga tampaknya lebih efektif dalam menemukan kecurangan dibandingkan menggunakan metode dokumenter.
Namun dalam praktek di lapangan, banyak hal yang menghambat komunikasi yang baik ini. Schultz dan Hooks menjelaskan salah satu sebabnya adalah tekanan kompetisi yang menekankan efisiensi dan mengarahkan perhatian pada usaha mengejar pendapatan. Auditor lebih dituntut untuk mencapai efisiensi audit yang maksimum, dan meluangkan waktu untuk membangun hubungan dengan klien tidak dianggap sebagai aktivitas yang sesuai. Selain itu banyaknya perputaran para partner yang pindah dan masuk tidak memungkinkan menjalin hubungan baik dengan manajemen puncak klien. Klien juga
banyak yang berpindah auditor, dan seringkali menjalin hubungan untuk pertama kali ini juga menimbulkan masalah serius.

METODE DAN PROSEDUR AUDIT YANG
TIDAK EFEKTIF DALAM PENDETEKSIAN
KECURANGAN
Komisi Cohen di tahun 1978 telah menyebutkan bahwa metode dan prosedur audit yang tradisional tidaklah selalu dapat memberikan keyakinan yang seharusnya diberikan dalam upaya pendeteksian kecurangan (AICPA 1978). Komisi ini menyarankan agar auditor menaruh perhatian atas efektivitas teknik pengauditan konvensional dan perlunya pengembangan teknik yang baru. Sampai sekarang memang permasalahan satu ini masih terus diusahakan baik oleh para praktisi maupun akademisi. Standar pengauditan tentang pendeteksian kecurangan seperti diuraikan di depan memang tidak banyak membantu dalam mendorong penggunaan teknik pengauditan baru ini. Salah satu penjelasan atas adanya temuan penelitian Zimbelman (1997), tentang tidak berubahnya sifat dari rencana audit walaupun SAS No. 82 telah membuat auditor sadar akan risiko kecurangan, adalah auditor benar-benar tidak mengetahui bagaimana mengubah program audit mereka agar dapat secara efektif mendeteksi kecurangan (Hoffman 1997).
Zimbelman sendiri berdasarkan kesimpulan ini mendukung perlu adanya pendekatan audit baru yang tidak statis dengan adanya risiko kecurangan.
Beberapa peneliti telah memberi masukan penting tentang hal ini. Johnson et al. (1991) yang mengambil subyek para partner audit menemukan bahwa partner yang mampu melihat isyarat (cues) melalui suatu “fault” model dapat mengatasi framing effect dan mampu mendeteksi kecurangan, dibanding partner yang menggunakan “functional” model. Fault model yaitu model yang memberi perhatian pada hal-hal yang mengandung kesalahan. Fault model ini diperoleh melalui pengalaman di bidang industri tertentu atau melalui pengalaman atas penugasan yang pernah terjadi kekeliruan atau kecurangan yang material. Model ini memungkinkan auditor memfokuskan diri pada di mana manipulasi terjadi, sehingga skeptisisme yang sepantasnya dapat diterapkan. Sedangkan model fungsional memberikan ekspektasi berdasarkan hubungan antara akun-akun seperti penjualan dan marjin laba. Model fungsional ini adalah model yang terdapat pada metode dan prosedur audit tradisional yang biasa dikenal.
Studi yang lain, memberikan pembedaan yang senada yaitu oleh Erickson et al. (2000) yang mencatat perbedaan antara bukti yang berdasar transaksi (transaction-based evidence) dan bukti yang berdasar pemahaman bisnis (business understanding based evidence). Dalam studi mereka yang dilakukan berdasarkan audit atas Lincoln Savings and Loan, mereka mengilustrasikan
bahwa auditor perlu memperoleh suatu pemahaman eksternal atas bisnis klien secara ekonomi dan mengintegrasikan pemahaman ini dengan bukti-bukti internal. Studi ini memberikan bukti dalam kasus Lincoln Savings and Loan, transaksi yang mengandung kecurangan dipandang telah dicatat secara benar oleh auditor karena mereka hanya berfokus pada bentuk akuntansi transaksi-transaksi dan tidak melihat substansi ekonomi dari perjanjian-perjanjian bisnis yang terjadi. Peneliti berargumen jika substansi ekonomi dari transaksi itu benar-benar dipertimbangkan maka auditor dapat waspada terhadap kemungkinan adanya pelaporan yang mengandung kecurangan. Menurut Erickson et al., pemahaman tentang bisnis klien hanya sepintas saja disinggung dalam standar pengauditan yang ada, dan evaluasi atas substansi transaksi yang didasarkan atas pengetahuan mengenai bisnis klien sama sekali tidak dibicarakan. Demikian pula, SAS No. 82 kurang memberikan panduan dalam memahami bisnis klien baik berdasarkan data internal maupun eksternal. SAS No. 82 juga tidak memuat apapun atas integrasi analisis data-data tersebut dengan prosedur terinci yang dilaksanakan.
Erickson et al. merekomendasikan pendekatan baru terhadap praktek pengauditan yang secara eksplisit menanggapi atas beberapa hal yang dikemukakan mereka. Pendekatan yang melaksanakan audit dengan suatu sudut pandang strategis ini mempertimbangkan strategi bisnis klien dan keterhubungannya dengan industri dan ekonomi keseluruhan. Pendekatan yang disebut strategic-risk approach atau business risk audit model (Knechel 2000 dan Eilifsen et al. 2001) ini
mempercayai evaluasi praktik akuntansi didasarkan atas pemahaman bisnis daripada sekedar evaluasi bisnis yang hanya berdasarkan atas prosedur akuntansi.

ANALISIS ATAS UPAYA PERBAIKAN
DALAM PENDETEKSIAN KECURANGAN
Identifikasi atas faktor-faktor penyebab yang diuraikan sebelumnya menjadi dasar untuk kita memahami kesulitan dan hambatan auditor menjalankan tugasnya dalam mendeteksi kecurangan. Meski demikian faktor-faktor itu tidaklah menjadi alasan untuk menghindarkan upaya pendeteksian kecurangan yang lebih baik. Berikut analisis atas masing-masing faktor tersebut.
Faktor pertama yaitu karakteristik terjadinya kecurangan dan kemampuan auditor menghadapinya merupakan faktor tersulit diatasi. Seperti telah dikemukakan, pelatihan dan pengalaman audit saja tidak cukup bagi auditor untuk dapat membongkar pengelabuan atau penyembunyian yang disengaja melalui praktik kecurangan. Auditor berpengalaman terbaik adalah auditor yang sering menghadapi dan menemukan kecurangan, dan ini sedikit sekali ditemukan. Oleh karena upaya untuk memperbaiki kemampuan auditor tidak bisa bertumpu pada pelatihan dan pengalaman audit yang biasa. Perlu ada alat bantu (decision aids) yang memadai untuk membantu auditor memperbaiki kemampuan deteksinya.
Faktor kedua yaitu kurangnya standar pengauditan yang memberikan arahan yang tepat merupakan faktor yang relatif mampu ditanggulangi. Sudah ada upaya perbaikan dengan keluarnya standar pengauditan baru di Amerika Serikat yaitu SAS No. 99. Seperti dikemukakan di depan, terbitnya dan diterapkannya standar baru ini membawa harapan baru bagi perbaikan upaya dan peningkatan keahlian auditor. Berbagai cara dalam standar ini menggariskan perlu upaya peningkatan skeptisisme profesional sehingga meningkatkan kewaspadaan auditor atas kemungkinan kecurangan.
Faktor ketiga yang berkaitan dengan lingkungan pekerjaan audit yang mengurangi kualitas
audit merupakan faktor yang relatif dapat terkendalikan dan mampu diperbaiki. Lingkungan pekerjaan auditor harus diciptakan untuk mampu menghasilkan kualitas audit yang tinggi. Tiga aspek utama dalam lingkungan pekerjaan audit yaitu tekanan kompetisi atas fee audit, tekanan waktu dan hubungan auditor-auditee, dapat diatasi sepenuhnya oleh manajemen kantor akuntan publik (KAP). Ketiga aspek ini pada intinya berujung pada penekanan biaya atau efisiensi. Terdapat trade-off di sini di mana penekanan efisiensi yang berlebihan akan mengorbankan efektivitas audit. Meskipun demikian, bila hanya bertumpu pada kesadaran internal manajemen, upaya perbaikan belumlah cukup. Perlu adanya insentif dan disinsentif secara institusional yang mendorong manajemen mempertimbangkan trade-off dan memperbaiki kualitas audit. Sebagai contoh pemberian sanksi atau penalti bagi kegagalan audit merupakan suatu cara untuk mendorong auditor memperhatikan kualitas
auditnya. Selain mekanisme pengawasan baik dari organisasi profesi maupun pemerintah melalui otoritas pasar modal menjaga agar kegagalan dapat dicegah dan ditemukan. Mekanisme tata kelola organisasi (corporate governance) oleh auditee yang dijalankan dengan efektif melalui komite audit juga akan mampu memantau dan memperhatikan proses pengauditan yang sesuai harapan.
Terakhir faktor keempat yaitu metode dan prosedur audit dalam pendeteksian kecurangan merupakan faktor yang relatif dapat dan telah diperbaiki. Diterapkan pendekatan yang lebih bersifat holistik melalui metode yang berbasis risiko bisnis dan strategik dapat menjadi acuan sebagai metode yang baik. Meski banyak perdebatan tentang motivasi dan kemanfaatan metode baru ini, namun upayanya yang berusaha mengatasi kelemahan metode audit tradisional perlu diberikan dukungan. Beberapa KAP telah mengimplementasikan metode atau pendekatan baru ini, dan riset-riset terus berjalan untuk membuktikan manfaatnya.

KESIMPULAN
Dari uraian permasalahan-permasalahan dalam pendeteksian kecurangan yang dikemukakan di depan, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut: 1) Pertimbangan atas kecurangan dalam pelaporan keuangan yang semakin meningkat belakangan ini timbul dari adanya upaya mempersempit kesenjangan harapan antara pengguna dengan pihak penyedia jasa pengauditan. Disamping untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atas profesi akuntan public dan mengurangi biaya-biaya litigasi, 2) pendeteksian kecurangan dalam audit laporan keuangan oleh auditor perlu dilandasi dengan pemahaman atas sifat, frekuensi dan kemampuan pendeteksian oleh auditor. Sifat terjadinya kecurangan yang melibatkan penyembunyian dan frekuensinya jarang dihadapi auditor, seharusnya tidak membuat auditor berpuas diri dengan pengauditan yang ada sekarang. Permasalahan bahwa terdapat keterbatasan auditor dalam pelaksanaan pendeteksian kecurangan merupakan tantangan yang perlu dihadapi pihak profesi dan akademisi, 3) sejauh ini standar pengauditan mengenai pendeteksian kecurangan telah terus-menerus diupayakan untuk memperbaiki praktek pengauditan yang berjalan. Patokan yang selalu diacu adalah efektivitas dari standar ini dalam mengarahkan keberhasilan pendeteksian kecurangan. Beberapa standar terdahulu kurang memberikan pedoman dalam memberikan arah pendeteksian kecurangan. Standar terbaru diharapkan membawa harapan baru dengan mengatasi kelemahan-kelemahan sebelumnya. Perlu lebih banyak riset-riset empiris yang mendukung validitas atas efektivitas standar baru ini, seperti disarankan Bedard et al. (2001) dan diperlihatkan oleh riset Carpenter (2007). Khusus untuk di Indonesia, mengingat kegunaannya, ada baiknya Ikatan Akuntan Indonesia segera mengadopsi SAS No. 99
untuk menggantikan PSA No. 70 agar praktik pendeteksian kecurangan yang terbaru dapat diarahkan penerapannya, 4) permasalahan yang terdapat pada lingkungan pekerjaan audit bila tidak ditangani dengan baik akan berakibat buruk
pada kualitas audit. Adanya tekanan kompetisi, tekanan waktu dan tekanan hubungan dengan klien demikian juga dapat berdampak pada keberhasilan pendeteksian kecurangan. Pihak KAP perlu terus-menerus menyadari masalah ini dan konsekuensinya serta menjaga agar tekanantekanan dalam lingkungan ini tidak bertambah buruk.
Hal yang masih banyak dikerjakan ke masa depan adalah mencari dan memperbaiki metode dan prosedur yang paling tepat dalam melakukan pendeteksian kecurangan. Metode dan prosedur tradisional tidaklah memadai dalam usaha pendeteksian kecurangan, sehingga riset-riset mendatang perlu menjawab tantangan ini.

DAFTAR PUSTAKA
American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA). 1978. The Commission on Auditors Responsibilities: Report, Conclusions,
and Recommendations. New York: AICPA.
______. 1988. Statement on Auditing
Standards (SAS) No. 53: The Auditors Responsibilities to Detect and Report Errors and Irregularities. New York: AICPA.
______. 1997. Statement on Auditing
Standards (SAS) No. 82: Consideration of Fraud in Financial Statement Audit. New York: AICPA
______. 2002. Statement on Auditing
Standards (SAS) No. 99: Consideration of Fraud in Financial Statement Audit. New York: AICPA.
Association of Certified Fraud Examiners
(ACFE). 2002. “Report to Nation”. http://marketplace. cfenet.com/Download.asp.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
2002. Siaran Pers Badan Pengawas Pasar Modal, 27 Desember.
Bedard, J, R. Simnett dan J.A. DeVoe
Talluto. ”Auditors’ Consideration of Fraud: How Behavioral Research Can Address the Concerns of Standard Setters”. Advances in Accounting Behavioral Research, Vol. 4: 77-101.
Braun, R.L. 2000. “The Effect of Time
Pressure on Auditor Attention to Qualitative Aspects of Misstatement Indicative of Potential Fraudulent Financial Reporting ”Accounting, Organizations and Society, 25 (3): 243-259.
Carcello, J.V. dan Z. Palmrose.1994.
“Auditor          Litigation and Modified Reporting on Bankrupt Clients”. Journal of Accounting Research, (Supplement): 1-29.
Carpenter, T.D. 2007. “Audit Team
Brainstorming, Fraud Risk Identification, and Fraud Risk Assessment: Implications of SAS No. 99”.The Accounting Review, 82 (5): 1119-1140.
Eilifsen, A., W.R. Knechel dan P. Wallage.
2001. “Application of the Business Risk Audit Model: A Field Study”. Accounting Horizons, 15 (September): 193-207


Eining, M.M., D.R. Jones dan J.K.
Loebbecke. 1997. “Reliance on Decision Aids: An Examination of Auditors’ Assessment of Management Fraud”. Auditing : A Journal of
Practice & Theory 16 (Fall): 1-19.
Erickson, M., B.W. Mayhew dan W.L.
Felix. 2000. “Why Do Audits Fail? Evidence from Lincoln Savings and Loan”. Journal of Accounting Research, 38 (Spring): 165-194.
Epstein, M. dan M. Geiger.1994. “Investors
View of Audit Assurance: Recent Evidence of the Expectation Gap”. Journal of Accountancy, January: 60-66.
Glover, S.M., D.F. Prawitt, J.J. Schultz dan
M.F. Zimbelman. 2003. “A Test of Changes in Auditors’ Fraud-Related Planning Judgment since the Issuance of SAS No. 82.” Auditing : A Journal of Practice & Theory, 22 (September): 237-251.
Guy, D. dan J. Sullivan. 1988. “The
Expectation Gap Auditing Standards”. Journal of Accountancy, April: 36-46.
Hackenbrack, K. 1992. “Implications of
Seemingly Irrelevant Evidence in Audit Judgment”. Journal of Accounting Research, (Spring): 54-76.


Hoffman, V.B. 1997. “Discussion of the
Effects of
SAS No. 82 on Auditors’ Attention to Fraud Risk Factors and Audit Planning Decisions”. Journal of Accounting Research, (Supplement): 99-104.
Hooks, K.L. 1994. “Enhancing
Communication to Assist in Fraud Prevention and Detection”. Auditing : A Journal of Practice & Theory, 13 (Fall): 86-117.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 1993.
Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 32: Tanggung Jawab Auditor untuk Mendeteksi dan Melaporkan Kekeliruan dan Ketidakberesan. Jakarta: IAI.
____________. 2001. Pernyataan Standar
Auditing (PSA) No. 70: Pertimbangan atas Kecurangan dalam Audit Laporan Keuangan. Jakarta: IAI.
Jamal, K; P.E Johnson dan R.G. Berryman.
1995. “Detecting Framing Effect in Financial Statements”. Contemporary Accounting Research, 12: 85-105.
Johnson, P.E., K. Jamal, dan R.G.
Berryman. 1991. “Effects of Framing on Auditor Decisions”. Organizations Behavior and Human Decision Process, 50: 75-105.


Knechel, W.R. 2000. “Behavioral Research
In Auditing and Its Impact on Audit
Education”. Issues in Accounting Education, 15 (4): 695-712.
Loebbecke, J.K., M.M. Eining dan J.J.
Willingham. 1989. “Auditors’ Experience with Irregularities: Frequency, Nature and Detectability”. Auditing : A Journal of Practice & Theory, 9 (Fall): 1-28.
Matsumura, E.M. dan R.R. Tucker. 1992.
“Fraud Detection: A Theoretical Foundation”. Accounting Review, 67: 753-782.
Mayangsari, S dan B. Sudibyo. 2006. “An
Empirical Analysis of Auditor Litigation”. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, 9 (1): 65-86.
McConnell, D.K. dan G.Y. Banks. 1997.”     Implementing New Fraud Auditing
Standard         in Your Auditing Practice”. Ohio CPA          Journal, July-September: 26-30.
National Commission on Fraudulent
Financial Reporting. 1987. Report of National Commission on Fraudulent Financial Reporting (Treadway Report). Washington D.C.: U.S. Governmant Printing Office.
Nieschwietz, R.J., J.J. Schultz dan M.F.
Zimbelman. 2000. “Empirical Research on External Auditors’ Detection of Financial Statement Fraud”. Journal of Accounting Literature, 19: 190-246.
Palmrose, Z. 1987. “Litigations and
Independent Auditors: the Role of Business Failure and Management Fraud”. Auditing : A Journal of Practice & Theory 6 (Spring): 90-103.
________. 1991. An Analysis of Auditor
Litigation Disclosures. Auditing : A Journal of Practice & Theory, (Supplement): 54-71.
Pany, K.J. dan O.R. Whittington. 2001.
“Research Implications of the Auditing Standard Board’s Current Agenda”. Accounting Horizons, 15 (4): 401-411.
Ramos, M. 2003. Auditor’s Responsibility
for Fraud Detection. Journal of Accountancy, 195 (1): 28-36.
Schultz, J.J dan K.L. Hooks. 1998. The
Effect of Relationship and Reward on Reports of Wrongdoing. Auditing: A Journal of Practice & Theory, 17 (Fall): 15-35.
Zimbelman, M.F. 1997. The Effects of SAS
No. 82 on Auditors’ Attention to Fraud Risk Factors and Audit Planning Decisions. Journal of Accounting Research, (Supplement): 75-97.