SEJARAH
Koperasi Pegawai Departemen Petambangan dan Energi (KDPE) didirikan berdasarkan Rapat Anggota dengan Akta Pendirian No. 1397/B.H/I
pada tanggal 31 Desember 1980 dan disahkan oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi
No.82/Binor/1980. Akta tersebut telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Perubahan Anggaran dasar Koperasi tanggal 27 Juni 1996. Akta perubahan anggaran dasar koperasi telah disahkan dengan surat keputusan menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil Republik Indonesia No.30/BH/PAD/KWW.9/I/1997 tanggal 27 januari 1997.
Koperasi ini terletak di
Jalan Merdeka Selatan No.18 Jakarta. Awal mula koperasi ini berdiri yaitu hanya dengan
5 orang penanggung jawab saja.
FUNGSI
DAN TUJUAN
Dari koperasi ini adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggota khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Untuk mencapai tujuannya,
koperasi menyelanggarakan usaha sebagai berikut :
1.
Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara tertib dan teratur.
2. Menyelenggarakan usaha simpan pinjam kepada masyarakat dengan suku bunga uang
yang layak.
3. Mengadakan usaha barang-barang primer dan sekunder untuk kepentingan anggota dan non anggota.
4. Mengadakan kerja sama antar koperasi dengan pihak lain.
5.Meningkatkan pengetahuan anggota tentang perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya
untuk pengembangan usaha.
6. Menyelenggarakan jasa rekanan, konsultan, biro
perjalanan, dll.
7.
Melayani kebutuhan dinas untuk berbagai kegiatan seperti contohnya seminar.
8. Menyelenggarakan usaha pertambahan dan energy.
MODAL
KOPERASI
Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, modal sendiri terdiri dari simpanan wajib, dana cadangan dan sumbangan / hibah yang
diakui sebagai ekuitsas koperasi yang dicatat sebesar nilai nominalnya.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi secara periodik /
setiap bulan.
BIDANG
USAHA
·
Simpan pinjam
Simpan pinjam ini diperuntukkan bagi anggota
yang ingin meminjam kepada koperasi. Cara
pembayarannya dilakukan dengan memotong gaji karyawan setiap bulannya sebesar yang telah ditentukan. Koperasi ini juga melakukan kerja sama dengan mitra bank,
apabila koperasi kekurangan modal untukdipinjamkan.
·
Usaha niaga
A.
Usaha dalam
1. Berupa toko / minimarket.
Barang-barang yang
dijual berupa barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh anggota. Sebagian besar penjualan dilakukan secara kredit melalui pemotongan gaji dengan tenggang waktu
2 bulan yang merupakan untuk kemudahan anggota dalam mendapatkan barang barang yang
dibutuhkan.
2. Kredit kendaraan bermotor
Pada tahun 1997, KADEPE menyelenggarakan pengadaan kendaraan bermotor dengan syarat tersebut tidak memiliki hutang kepada
KADEPE dan harus membayar sejumlah uang tertentu sebagai uang muka (DP).
B.
Usaha luar
1. Pengurusan sertifikasi tanah /
gedung kantor departemen pertambangan dan energy.
2. Dalam rangka pengembangan usaha KADEPE tetap melanjutkan usaha foto copy untuk melayani
keperluan dinas, mesin foto copy yang
digunakan sebanyak 5 unit, namun yang dioperasikan hanya3 unit.
3. Penyelenggaraan raker DPE untuk melaksanakan raker
DPE tahun 1997, PT. Aneka Tambang
(PERSERO)
ditetapkan sebagai penyelenggaraan raker tersebut.
4. Penyelenggaraan kursus dinamika system. Pada tahun
1997 KADEPE ditunjuk sebagai
penyelenggara kursus dinamika sistem berdasarkan perjanjian nomor
22/SPK/9222/97 tanggal 24
November 1997.
5. Unit
usaha kebersihan dalam laporan rapat anggota tahunan maka KADEPE ditunjuk Biro
Umum sebagai pelaksanaan kebersihan kantor pusat sekertariat jendral.
6. Pengadaan baju seragam.
7. Kerjasama pengadaan peralatan pengeboran.
8. Pengadaan buku tahunan DPE KADEPE ditunjuk Biro
Umum untuk mengadakan buku tahunan DPE.
9. Pengadaan komputer. Kegiatan pengadaan komputer
adalah pengadaan barang komputer untuk
keperluan kantor (proyek).
10. Limbah
·
SANTUNAN
SOSIAL
Kegiatan santunan sosial dimaksudkan untuk membantu anggota
/ keluarga yang terkena musibah meninggal dunia atau opname di Rumah Sakit. Dana
ini diperoleh dari iuran anggota sebesar Rp 500 / orang / bulan.
SYARAT
MENJADI ANGGOTA KOPERASI
·
1. Merupakan pegawai diperusahaan ESDM.
·
2. Menyetujui peraturan-peraturan persyaratan
yang telah ditetapkan oleh pihak koperasi.
·
3. Melakukan iuran wajib sebesar yang
telah ditetapkan diawal menjadi anggota,
iuran ini hanya berlaku sekali selama masa menjadi anggota.
·
4. Melakukan iuaran tetap,
jumlahnya tidak ditentukan, melainkan sukarela.
KEUNTUNGAN
Keuntungan
yang diperoleh oleh anggota koperasi merupakan laba dari koperasi, yang
akan dibagikan selama 1 periode, yaitu 1 tahun sekali pada saat Rapat Anggota Koperasi.
Keuntungan ini diperoleh sebanding dengan besarnya iuran yang dikeluarkan oleh anggota.