Rabu, 14 November 2012

Tugas Softskill Pertama



1.     DEFINISI EKONOMI DAN KOPERASI
Definisi Ekonomi

Ekonomi berasal dari kata Yunani, yaitu oikos yang berarti keluarga, rumah tangga dan nomos yang berarti peraturan, aturan, hukum.Kemudian secara garis besar dapat diartikan sebagai aturan rumah tangga.Ekonomi juga merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, serta konsumsi barang dan jasa.

Sedangkan ilmu ekonomi dapat disebut juga sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.


Definisi Koperasi

Koperasi berasal dari kata co-operation yang mempunyai pengertian saling tolong menolong satu sama lain atau dalam kata lain dapat disebut juga dengan kerja sama. Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang atau suatu kelompok demi kepentingan bersama.

Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dilihat dari substansinya, koperasi adalah suatu sistem sosial-ekonomi, hubungan dengan lingkungannya bersifat terbuka, cara kerjanya adalah suatu sistem yang berorientasi pada tujuan, dan pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu organisasi ekonomi yang unsurnya mencakup: anggota-anggota perseorangan, perusahaan atau kegiatan ekonomi anggota secara individu, kelompok koperasi, perusahaan koperasi, dan hubungan pemilikan serta hubungan usaha atau pelayanan perusahaan koperasi kepada para anggotanya.

Koperasi dibangun dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota koperasi tersebut, khususnya dan untuk masyarakat pada umumnya.Serta ikut pula membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju dan makmur.

2. Dasar Hukum dan Perkembangan Koperasi di Indonesia

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Ada 5 (lima)  istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  • Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
  • Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
sumber ;
http://andamifardela.wordpress.com/2011/10/16/dasar-dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/perkembangan-koperasi-di-indonesia-6/

3. JENIS-JENIS KOPERASI Di INDONESIA
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :

a.      Koperasi Produksi

Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.Barang-barang yang dijual dikoperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi.Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.

b.      Koperasi konsumsi

Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.

c.       Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.

d. Koperasi Serba Usaha

Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

Berdasarkan keanggotaannya

a. Koperasi Pegawai Negeri

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

b. Koperasi Pasar (Koppas)

Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar.Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan.Ditingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.

c. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan.KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama,
dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para
petani.

d. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan.Keberadaan koperasi sekolah sangat penting.Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.

Berdasarkan Tingkatannya

a. Koperasi Primer

Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.

b. Koperasi sekunder

Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
• Pusat koperasi, yaitu pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima
buah koperasi primer dan berada disatu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, yaitu gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah
gabungan koperasi.

SUMBER :
1. http://tugino230171.wordpress.com/2011/12/20/jenis-jenis-koperasi/
2. http://www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar