1.
DEFINISI
EKONOMI DAN KOPERASI
Definisi Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata Yunani,
yaitu “oikos” yang berarti keluarga, rumah tangga dan “nomos”
yang berarti peraturan, aturan, hukum.Kemudian secara garis besar dapat
diartikan sebagai aturan rumah tangga.Ekonomi juga merupakan salah satu ilmu
sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,
distribusi, pertukaran, serta konsumsi barang dan jasa.
Sedangkan ilmu ekonomi dapat disebut
juga sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Definisi Koperasi
Definisi Koperasi
Koperasi berasal dari kata co-operation
yang mempunyai pengertian saling tolong menolong satu sama lain atau dalam kata
lain dapat disebut juga dengan kerja sama. Koperasi merupakan organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang atau suatu kelompok demi
kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dilihat dari substansinya, koperasi adalah suatu sistem sosial-ekonomi,
hubungan dengan lingkungannya bersifat terbuka, cara kerjanya adalah suatu
sistem yang berorientasi pada tujuan, dan pemanfaatan sumber dayanya adalah
suatu organisasi ekonomi yang unsurnya mencakup: anggota-anggota perseorangan, perusahaan atau kegiatan ekonomi anggota
secara individu, kelompok koperasi, perusahaan koperasi, dan hubungan pemilikan
serta hubungan usaha atau pelayanan perusahaan koperasi kepada para anggotanya.
Koperasi dibangun dengan tujuan
untuk mensejahterakan anggota koperasi tersebut, khususnya dan untuk masyarakat
pada umumnya.Serta ikut pula membangun perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju dan makmur.
2. Dasar Hukum dan Perkembangan Koperasi di Indonesia
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Ada 5 (lima) istilah yang berkaitan
dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1. Berikut ini
kutipan lengkap bunyi Pasal 1. Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan
dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami
pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara
menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim
lingkungannya.Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan
pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi.
Perkembangan koperasi dari berbagai jenis
kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu
bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.Koperasi serba
usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka
kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan
produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan
barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan
sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
sumber ;http://andamifardela.wordpress.com/2011/10/16/dasar-dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/perkembangan-koperasi-di-indonesia-6/
3.
JENIS-JENIS KOPERASI Di INDONESIA
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a.
Koperasi
Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha
produksi atau menghasilkan barang.Barang-barang yang dijual dikoperasi adalah
hasil produksi anggota koperasi.Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat
memasok hasil produksinya ke koperasi.Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian
jadi, dan bahan makanan.
b.
Koperasi
konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan,
pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang
memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.Jasa yang diberikan kepada
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan
kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri
atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang
hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.Koperasi pegawai negeri
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para
pedagang pasar.Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk
melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.Misalnya modal
dan penyediaan barang dagangan.Ditingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat
Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi
pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan
masyarakat pedesaan.KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama
berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara
lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama,
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama,
dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para
petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah biasanya menyediakan
kebutuhan warga sekolah.Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta
makanan.Keberadaan koperasi sekolah sangat penting.Selain menyediakan kebutuhan
bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar
berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi
yang beranggotakan orang-orang.Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi
yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
• Pusat koperasi, yaitu pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima
• Pusat koperasi, yaitu pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima
buah koperasi primer dan berada disatu
kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, yaitu gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
• Gabungan koperasi, yaitu gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling
sedikit tiga buah pusat koperasi.
Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah
• Induk koperasi, induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah
gabungan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar