Senin, 04 Maret 2013

Definisi dan Jenis - jenis hukum

Hukum adalah peraturan yang telah dibuat dan disepakati oleh orang – orang untuk dipatuhi.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Definisi hukum menurut Plato adalah:
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat semua.

Definisi hukum menurut Aristoteles adalah:
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar atau terdakwa.

Definisi hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus” adalah:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Definisi hukum menurut Schapera  adalah:
Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.

http://statushukum.com/definisi-hukum.html

Jenis – jenis hukum

Jenis – jenis hukum di Indonesia terbagi dalam :

Hukum Privat (Hukum Sipil)

1.      Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2.      Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3.      Dalam bahasa asing diartikan :
  1. Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
  2. Hukum perdata : Burgerlijkerecht
  3. Hukum dagang : Handelsrecht

Hukum Hukum Publik

1.     Hukum Tata Negara

Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda).

2.     Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),

Mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara.

3.     Hukum Pidana

Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dimaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

http://brikjon.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-di-indonesia.html

1 komentar: