Hukum adalah peraturan yang telah dibuat dan disepakati
oleh orang – orang untuk dipatuhi.
Definisi
Hukum Menurut Para Ahli
Definisi
hukum menurut Plato adalah:
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat semua.
Definisi
hukum menurut Aristoteles adalah:
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar atau terdakwa.
Definisi
hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus” adalah:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh
alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan.
Definisi
hukum menurut Schapera adalah:
Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan
oleh pengadilan.
http://statushukum.com/definisi-hukum.html
Jenis –
jenis hukum
Jenis – jenis hukum di Indonesia terbagi dalam :
Hukum Privat (Hukum Sipil)
1.
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
2.
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3.
Dalam bahasa asing diartikan :
- Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
- Hukum perdata : Burgerlijkerecht
- Hukum dagang : Handelsrecht
Hukum
Hukum Publik
1. Hukum Tata Negara
Yaitu
mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah
(pemda).
2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
Mengatur
cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara.
3. Hukum Pidana
Mengatur
perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar
dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dimaksud
disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap
hukum pidana bukan hukum publik.
http://brikjon.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-hukum-di-indonesia.html
nice posting
BalasHapus