Rabu, 05 Desember 2012
Tulisan Ketiga
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Badan Usaha
·
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang
tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25,
1992).
·
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
megembalikan organisasi & usahanya.
·
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaannya; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa.
·
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership sistem).
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan
perlu menetapkan tujuan:
- Mendefinisikan organisasi.
- Mengkoordinasi keputusan.
- Menyediakan norma.
- Sasaran yang lebih nyata.
Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost.
Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented.
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992).
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
- Maximization of sales (William Banmoldb).
- Maximization of management utility (Oliver Williamson).
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon).
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
- Konsep laba dalam koperasi adalah SHU.
- Innovation theory of profit.
- Managerial Efficiency Theory of profit.
Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
- Status dan motif anggota koperasi.
- Bidang usaha (bisnis).
- Permodalan Koperasi.
- Manajemen Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
- Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha).
Status & Motif Anggota
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
- Owners : menanamkan modal investasi.
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
- Kriteria minimal anggota koperasi.
- Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
- Memiliki pola income regular yang pasti.
BisnisKoperasi
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
- Bagian (persentase) SHU anggota.
- Total simpanan seluruh anggota.
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota.
- Jumlah simpanan per anggota.
- Omset atau volume usaha per anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat1 mengatakan bahwa, “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana;
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA
+ Sa x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana;
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
IV. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The
Cooperative Movement and some of it’s Problems” yang mengatakan bahwa,
“Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya, koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial didalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D, mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
JENIS – JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS - JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun1959 ;
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Kerajinan/Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP
No. 60 Tahun1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60
Tahun1959)
·
Di setiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di setiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
·
Di setiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tulisan Kedua
KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
- Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang
dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
- Ideologi Sistem Perekonomian Aliran
Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi
Bebas Liberal Yardstick
- Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran
(commonwealth)
2. Aliran Koperasi
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran
Persemakmuran (commonwealth)
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya
Koperasi
Pada tahun 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”. Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di German yang dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze. 1896 di London terbentuklah
ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961 diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut, definisi ILO terdapat 6 elemen
yang didukung dalam koperasi, yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama
Koperasi adalah memajukan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Prinsip-prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip ICA
- Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
- Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
MANAJEMEN DAN ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel
Suatu sistem social ekonomi atau
sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
DiIndonesia
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- RapatAnggota: Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
- Pengurus: Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi.
- Pengawas: Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
- Pengelola: Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
Tulisan Pertama
Bagi
masyarakat Indonesia, mungkin koperasi sudah tidak asing lagi di
kalangan masyarakat luas. Karena kita sudah merasakan jasa koperasi
dalam rangka keluar dari kesulitan rentenir. Secara harfiah koperasi
yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata,
yaitu :
- Co yang berarti bersama
- Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi bisa diartikan bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar
asas kekeluargaan.
Itulah
pengertian mengenai koperasi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak
akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan
selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen
koperasi.
APA KOPERASI ITU ?
Koperasi
merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan suatu usaha
bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan
manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang
dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda
dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki
kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan
ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah
:
Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi
(produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya
bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya
dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan
koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan
bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi.
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi
anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah,
berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota
koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna
pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam
memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai
pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar,
maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya
diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat
menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada
sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
- Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota.
- Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota benar-benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
- Menjadi pelangan tetap.
- Memodali koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.
- Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar.
- Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Hak anggota koperasi :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih pengurus dan pengawas.
- Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
- Meminta diadakan rapat anggota.
- Mengemukakan pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak.
- Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain.
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi.
- Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus
4. Manager
5. Komite
Kamis, 15 November 2012
tugas softskill kedua (ekonomi koperasi)
SEJARAH
Koperasi Pegawai Departemen Petambangan dan Energi (KDPE) didirikan berdasarkan Rapat Anggota dengan Akta Pendirian No. 1397/B.H/I
pada tanggal 31 Desember 1980 dan disahkan oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi
No.82/Binor/1980. Akta tersebut telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Perubahan Anggaran dasar Koperasi tanggal 27 Juni 1996. Akta perubahan anggaran dasar koperasi telah disahkan dengan surat keputusan menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil Republik Indonesia No.30/BH/PAD/KWW.9/I/1997 tanggal 27 januari 1997.
Koperasi ini terletak di
Jalan Merdeka Selatan No.18 Jakarta. Awal mula koperasi ini berdiri yaitu hanya dengan
5 orang penanggung jawab saja.
FUNGSI
DAN TUJUAN
Dari koperasi ini adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggota khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Untuk mencapai tujuannya,
koperasi menyelanggarakan usaha sebagai berikut :
1.
Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara tertib dan teratur.
2. Menyelenggarakan usaha simpan pinjam kepada masyarakat dengan suku bunga uang
yang layak.
3. Mengadakan usaha barang-barang primer dan sekunder untuk kepentingan anggota dan non anggota.
4. Mengadakan kerja sama antar koperasi dengan pihak lain.
5.Meningkatkan pengetahuan anggota tentang perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya
untuk pengembangan usaha.
6. Menyelenggarakan jasa rekanan, konsultan, biro
perjalanan, dll.
7.
Melayani kebutuhan dinas untuk berbagai kegiatan seperti contohnya seminar.
8. Menyelenggarakan usaha pertambahan dan energy.
MODAL
KOPERASI
Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, modal sendiri terdiri dari simpanan wajib, dana cadangan dan sumbangan / hibah yang
diakui sebagai ekuitsas koperasi yang dicatat sebesar nilai nominalnya.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi secara periodik /
setiap bulan.
BIDANG
USAHA
·
Simpan pinjam
Simpan pinjam ini diperuntukkan bagi anggota
yang ingin meminjam kepada koperasi. Cara
pembayarannya dilakukan dengan memotong gaji karyawan setiap bulannya sebesar yang telah ditentukan. Koperasi ini juga melakukan kerja sama dengan mitra bank,
apabila koperasi kekurangan modal untukdipinjamkan.
·
Usaha niaga
A.
Usaha dalam
1. Berupa toko / minimarket.
Barang-barang yang
dijual berupa barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh anggota. Sebagian besar penjualan dilakukan secara kredit melalui pemotongan gaji dengan tenggang waktu
2 bulan yang merupakan untuk kemudahan anggota dalam mendapatkan barang barang yang
dibutuhkan.
2. Kredit kendaraan bermotor
Pada tahun 1997, KADEPE menyelenggarakan pengadaan kendaraan bermotor dengan syarat tersebut tidak memiliki hutang kepada
KADEPE dan harus membayar sejumlah uang tertentu sebagai uang muka (DP).
B.
Usaha luar
1. Pengurusan sertifikasi tanah /
gedung kantor departemen pertambangan dan energy.
2. Dalam rangka pengembangan usaha KADEPE tetap melanjutkan usaha foto copy untuk melayani
keperluan dinas, mesin foto copy yang
digunakan sebanyak 5 unit, namun yang dioperasikan hanya3 unit.
3. Penyelenggaraan raker DPE untuk melaksanakan raker
DPE tahun 1997, PT. Aneka Tambang
(PERSERO)
ditetapkan sebagai penyelenggaraan raker tersebut.
4. Penyelenggaraan kursus dinamika system. Pada tahun
1997 KADEPE ditunjuk sebagai
penyelenggara kursus dinamika sistem berdasarkan perjanjian nomor
22/SPK/9222/97 tanggal 24
November 1997.
5. Unit
usaha kebersihan dalam laporan rapat anggota tahunan maka KADEPE ditunjuk Biro
Umum sebagai pelaksanaan kebersihan kantor pusat sekertariat jendral.
6. Pengadaan baju seragam.
7. Kerjasama pengadaan peralatan pengeboran.
8. Pengadaan buku tahunan DPE KADEPE ditunjuk Biro
Umum untuk mengadakan buku tahunan DPE.
9. Pengadaan komputer. Kegiatan pengadaan komputer
adalah pengadaan barang komputer untuk
keperluan kantor (proyek).
10. Limbah
·
SANTUNAN
SOSIAL
Kegiatan santunan sosial dimaksudkan untuk membantu anggota
/ keluarga yang terkena musibah meninggal dunia atau opname di Rumah Sakit. Dana
ini diperoleh dari iuran anggota sebesar Rp 500 / orang / bulan.
SYARAT
MENJADI ANGGOTA KOPERASI
·
1. Merupakan pegawai diperusahaan ESDM.
·
2. Menyetujui peraturan-peraturan persyaratan
yang telah ditetapkan oleh pihak koperasi.
·
3. Melakukan iuran wajib sebesar yang
telah ditetapkan diawal menjadi anggota,
iuran ini hanya berlaku sekali selama masa menjadi anggota.
·
4. Melakukan iuaran tetap,
jumlahnya tidak ditentukan, melainkan sukarela.
KEUNTUNGAN
Keuntungan
yang diperoleh oleh anggota koperasi merupakan laba dari koperasi, yang
akan dibagikan selama 1 periode, yaitu 1 tahun sekali pada saat Rapat Anggota Koperasi.
Keuntungan ini diperoleh sebanding dengan besarnya iuran yang dikeluarkan oleh anggota.
Langganan:
Postingan (Atom)