TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Badan Usaha
·
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang
tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25,
1992).
·
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
megembalikan organisasi & usahanya.
·
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaannya; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa.
·
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership sistem).
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan
perlu menetapkan tujuan:
- Mendefinisikan organisasi.
- Mengkoordinasi keputusan.
- Menyediakan norma.
- Sasaran yang lebih nyata.
Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost.
Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented.
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992).
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
- Maximization of sales (William Banmoldb).
- Maximization of management utility (Oliver Williamson).
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon).
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
- Konsep laba dalam koperasi adalah SHU.
- Innovation theory of profit.
- Managerial Efficiency Theory of profit.
Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
- Status dan motif anggota koperasi.
- Bidang usaha (bisnis).
- Permodalan Koperasi.
- Manajemen Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
- Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha).
Status & Motif Anggota
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
- Owners : menanamkan modal investasi.
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
- Kriteria minimal anggota koperasi.
- Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
- Memiliki pola income regular yang pasti.
BisnisKoperasi
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
- Bagian (persentase) SHU anggota.
- Total simpanan seluruh anggota.
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota.
- Jumlah simpanan per anggota.
- Omset atau volume usaha per anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat1 mengatakan bahwa, “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana;
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA
+ Sa x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana;
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
IV. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The
Cooperative Movement and some of it’s Problems” yang mengatakan bahwa,
“Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya, koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial didalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D, mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
JENIS – JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS - JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun1959 ;
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Kerajinan/Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP
No. 60 Tahun1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60
Tahun1959)
·
Di setiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di setiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
·
Di setiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar