Bagi
masyarakat Indonesia, mungkin koperasi sudah tidak asing lagi di
kalangan masyarakat luas. Karena kita sudah merasakan jasa koperasi
dalam rangka keluar dari kesulitan rentenir. Secara harfiah koperasi
yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata,
yaitu :
- Co yang berarti bersama
- Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi bisa diartikan bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar
asas kekeluargaan.
Itulah
pengertian mengenai koperasi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak
akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan
selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen
koperasi.
APA KOPERASI ITU ?
Koperasi
merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan suatu usaha
bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan
manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang
dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda
dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki
kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan
ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah
:
Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi
(produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya
bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya
dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan
koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan
bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi.
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi
anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah,
berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota
koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna
pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam
memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai
pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar,
maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya
diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat
menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada
sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
- Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota.
- Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota benar-benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
- Menjadi pelangan tetap.
- Memodali koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.
- Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar.
- Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Hak anggota koperasi :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih pengurus dan pengawas.
- Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
- Meminta diadakan rapat anggota.
- Mengemukakan pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak.
- Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain.
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi.
- Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus
4. Manager
5. Komite
Tidak ada komentar:
Posting Komentar