Rabu, 05 Desember 2012

Tulisan Pertama


Bagi masyarakat Indonesia, mungkin koperasi sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat luas.  Karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan rentenir. Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata, yaitu :
Co yang berarti bersama
Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi bisa diartikan bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah pengertian mengenai koperasi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
APA KOPERASI ITU ?
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan suatu usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
  1. Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota.
  2. Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota benar-benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
  3. Menjadi pelangan tetap.
  4. Memodali koperasi.
  5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan.
  6. Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar.
  7. Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Hak anggota koperasi :

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih pengurus dan pengawas.
  3. Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
  4. Meminta diadakan rapat anggota.
  5. Mengemukakan pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak.
  6. Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain.
  7. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi.
  8. Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus
4. Manager
5. Komite



Tidak ada komentar:

Posting Komentar