KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
- Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang
dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
- Ideologi Sistem Perekonomian Aliran
Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi
Bebas Liberal Yardstick
- Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran
(commonwealth)
2. Aliran Koperasi
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran
Persemakmuran (commonwealth)
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya
Koperasi
Pada tahun 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”. Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di German yang dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze. 1896 di London terbentuklah
ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961 diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut, definisi ILO terdapat 6 elemen
yang didukung dalam koperasi, yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama
Koperasi adalah memajukan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Prinsip-prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip ICA
- Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
- Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
MANAJEMEN DAN ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel
Suatu sistem social ekonomi atau
sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
DiIndonesia
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- RapatAnggota: Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
- Pengurus: Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi.
- Pengawas: Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
- Pengelola: Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar