Rabu, 05 Desember 2012

Tulisan Kedua



KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI

  1. Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

  1. Konsep Koperasi Sosialis

Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

  1. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Karena koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
-   Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
-   Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
-   Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran
    Persemakmuran (commonwealth)

2. Aliran Koperasi
-   Aliran Yardstick
-   Aliran Sosialis
-   Aliran Persemakmuran (commonwealth)

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah Lahirnya Koperasi

Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”. Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di German yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961 diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

TUJUAN KOPERASI

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian koperasi menurut, definisi ILO terdapat 6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI

Tujuan Utama

Koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
  • Prinsip-prinsip Munkner
  • Prinsip Rochdale
  • Prinsip Raiffeisen
  • Prinsip Herman Schulze
  • Prinsip ICA
  • Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
  • Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992


MANAJEMEN DAN ORGANISASI

BENTUK ORGANISASI

Menurut Hanel
Suatu sistem social ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Menurut Ropke

Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

DiIndonesia
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • RapatAnggota: Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
  • Pengurus: Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi.
  • Pengawas: Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
  • Pengelola: Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar