Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak kekayaan intelektual (Haki) adalah
hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau
proses yang berguna untuk manusia.
Prinsip
– prinsip Haki :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip sosial
Klasifikasi Haki, berdasrkan WIPO Haki
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak
kekayaan industri, meliputi :
1. Paten
2. Merek
3. Varietas tanaman
4. Rahasia dagang
5. Desain industri
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar hukum Haki, UU Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta :
·
Uu
nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1982 nomor 15)
·
Uu
nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas uu nomor 6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1987 nomor 42)
·
Uu
nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas uu nomor 6 tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan uu nomor 7 tahun 1987 (Lembaran Negara RI tahun 1997 nomor
29)
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi
batasan – batasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
( Pasal 1 Ayat 1).
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Ayat 1).
Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau
kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1).
Menurut Undang – undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh rahasia
dagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar