Sabtu, 27 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)



Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak kekayaan intelektual (Haki) adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Prinsip – prinsip Haki :
1.    Prinsip ekonomi
2.    Prinsip keadilan
3.    Prinsip kebudayaan
4.    Prinsip sosial
Klasifikasi Haki, berdasrkan WIPO Haki dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri, meliputi :
1.    Paten
2.    Merek
3.    Varietas tanaman
4.    Rahasia dagang
5.    Desain industri
6.    Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar hukum Haki, UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
·         Uu nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1982 nomor 15)
·         Uu nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas uu nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1987 nomor 42)
·         Uu nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas uu nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 7 tahun 1987 (Lembaran Negara RI tahun 1997 nomor 29)
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan – batasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya ( Pasal 1 Ayat 1).
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Ayat 1).
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1).
Menurut Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh rahasia dagang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar