HUKUM PERIKATAN
Hukum
perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang
terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan
pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dasar hukum perikatan
ada empat, yaitu :
1. Hubungan
hukum
2. Kekayaan
3.
Pihak-pihak
4. Prestasi
Azas – azas dalam
Hukum Perikatan :
1. Perjanjian
2. Undang-
undang, yang dapat dibedakan dalam undang- undang semata- mata.
Undang- undang karena perbuatan manusia
yang halal melawan hukum
3.
Jurisprudensi
4. Hukum
tertulis dan tidak tertulis
5. Ilmu pengetahuan hukum
Ingkar Janji
(Wanprestasi)
Wujud dari
tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam, yaitu :
- Debitur sama
sekali tidak memenuhi perikatan
- Debitur
terlambat memenuhi perikatan
- Debitur
keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan
Akibat yang
sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah kreditur dapat meminta ganti
rugi atas biaya rugi dan bunga yang dideritanya.
Adanya
kewajiban ganti rugi bagi debitur, maka undang- undang menentukan bahwa
debitur harus
terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar