Minggu, 07 April 2013

Hukum Perikatan



HUKUM PERIKATAN


Hukum perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

Dasar hukum perikatan ada empat, yaitu :

1. Hubungan hukum 

2. Kekayaan 

3. Pihak-pihak

4. Prestasi

Azas – azas dalam Hukum Perikatan :

1. Perjanjian

2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam undang- undang semata- mata.
    Undang- undang karena perbuatan manusia yang halal melawan hukum

3. Jurisprudensi

4. Hukum tertulis dan tidak tertulis

5. Ilmu pengetahuan hukum

Ingkar Janji (Wanprestasi)

Wujud dari tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam, yaitu :

- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan

- Debitur terlambat memenuhi perikatan

- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan

Akibat yang sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah kreditur dapat meminta ganti rugi atas biaya rugi dan bunga yang dideritanya.
Adanya kewajiban ganti rugi bagi debitur, maka undang- undang menentukan bahwa
debitur harus terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar