Hukum
Dagang (KUHD)
Profesor.
Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah
lain daripada “Hukum Perdata”. Dan perkataan dagang bukanlah suatu pengertian
hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Perseroan Terbatas (PT),
KUHD tidak
memberikan definisi tentang Perseroan Terbatas dan KUHD hanyalah mengatur
bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal
dalam KUHD yang khusus mengatur PT. , yaitu pasal 36 sampai dengan pasal 56.
Koperasi
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai
dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah “Organisasi Ekonomi Rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan.
Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang
dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus
diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak
mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan
hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan
tertentu, yakni:
1.
Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.
Yayasan tidak mempunyai anggota
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan
negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan
sendiri dan tidak terbagi dalam saham - saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat
berupa:
1.
Perusahaan
jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam
anggaran belanja negara yang menjadi hak
dari departemen yang bersangkutan.
2.
Perusahaan
umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham.
3.
Perusahaan
perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar