Minggu, 07 April 2013

Hukum Perdata



Hukum Perdata


Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (yang berasal dari negara Belanda). Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi “Corpus Juris Civilis” , yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu - individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia.


Hukum perdata dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu :

1.      Hukum Perorangan, adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum.

2.      Hukum Keluarga, merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan yang abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat – akibatnya.

3.      Hukum Harta Kekayaan, merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hak – hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang.

4.      Hukum Waris, merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia kelak.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar